Belum lama ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru tentang biaya persalinan ibu hamil. Disepakati bahwa saat ini biaya melahirkan bisa ditanggung oleh negara.
Aturan itu tertulis dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan ini, berikut Popmama.com telah siapkan ulasannya terkait Jokowi terbitkan aturan negara tanggung biaya persalinan.
