Sama seperti perempuan haid, beberapa ulama juga mengisyaratkan agar ibu melahirkan dan masih nifas tidak masuk masjid. Meskipun pendapat ini masih diperdebatkan karena para ulama memiliki sejumlah pendapat berbeda.
Bagi yang melarang perempuan nifas masuk masjid karena dikhawatirkan dapat mencemari kesucian masjid.
دخولها المسجد ان حصل معه جلوس او لبث ولو قايمة او ترددت حرم عليها ذلك لان الجنب يحرم عليه ذلك
Artinya:
"Masuk ke masjid jika duduk atau berdiam meski hanya berdiri atau berjalan mondar-mandir, maka haram atasnya memasuki masjid karena orang junub haram melakukan itu semua" (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 64).
Selain itu, beberapa ulama juga memiliki dalil dari QS An-Nisa ayat 43 yang artinya: "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)".
Namun, untuk ulama yang memperbolehkan karena beberapa argumen. Pertama, sabda Nabi Muhammad SAW dari riwayat Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan at-Tabarani yang dikutip di atas adalah daif karena di dalam sanad hadis itu terdapat dua rawi, yaitu al-Khattab al-Hajari dan Mahduj az-Zuhli yang dinyatakan daif. Oleh karena itu, bagi mereka, hadis tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum larangan perempuan nifas masuk masjid.
Alasan selanjutnya berdasar pada ayat Al-Qur'an, pengkiasan perempuan nifas dan haid kepada orang junub dipandang tidak sesuai karena keduanya berbeda. Orang junub bisa segera mandi, sementara perempuan haid dan nifas tidak bisa segera bersuci karena itu adalah keadaan alamiah. Pasalnya, ayat QS An-Nisa ayat 43 itu intinya memerintahkan orang junub agar segera bersuci.
Selanjutnya saat Rasulullah SAW menyuruh Aisyah ketika haid pada musim haji melakukan semua manasik haji kecuali satu, yaitu tawaf. Orang sedang haji tentu keluar masuk masjid, maka Aisyah yang haid juga boleh keluar masuk masjid. Tawaf tidak diperbolehkan karena hukumnya dalam suatu hadis dikatakan sama dengan salat.
Kesimpulannya, perempuan yang haid atau nifas masuk masjid belum ada dalil yang tegas menjadi dasar pelarangan tersebut. Terpenting, dalam kaitan ini adalah agar menghindari darah menetes pada lantai masjid.