Aparat Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan dikabarkan akan mendapatkan hak cuti untuk pendampingan atau disebut sebagai 'Cuti Ayah'.
Berdasarkan rilis resmi Humas MENPANRB pada Rabu (13/3/2024), disebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No.20/2023 tetang ASN.
Di mana salah satu poin yang akan diatur yakni, mengenai hak cuti pendampingan khususnya bagi para ASN pria, yang istrinya melahirkan. Menurut pemerintah, pemberian hak cuti pada pria yang istrinya melahirkan dianggap perlu. Sebab peran suami sangatlah penting dalam pendampingan, khususnya saat istri melahirkan.
Berikut ini Popmama.com berikan berita selengkapnya mengenai Menteri PANRB sebut ASN pria dapat 'cuti ayah' saat istri melahirkan.
-ZJepCPcOMwxm1fRT17vUMeaMSP7yEKro.jpg)