Perusahaan ini Berlakukan Cuti Melahirkan Hingga 7,5 Bulan
Nestle Indonesia beri cuti melahirkan untuk karyawan perempuan selama 7,5 bulan. Kok bisa ya?
14 April 2023

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di Indonesia, kebanyakan perusahaan swasta dan kantor pemerintah akan memberi cuti melahirkan selama 3 bulan untuk karyawan perempuannya.
Namun, Nestle Indonesia baru-baru ini menyatakan memberikan cuti melahirkan 7,5 bulan untuk karyawannya. Perusahaan makanan dan minuman itu juga memberikan paternity leave untuk karyawan laki-laki, lho.
Kok bisa ya? Berikut Popmama.com rangkumkan untuk kamu informasi lengkapnya.
1. Cuti melahirkan selama 3 bulan sesuai Undang-undang
Cuti melahirkan selama tiga bulan untuk ibu sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengungkapkan ibu berhak cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Editors' Pick
2. Nestle beri cuti melahirkan 7,5 untuk pegawai perempuan
Sebagai komitmen untuk memberdayakan perempuan di area lingkungan kerja, Nestle Indonesia pun menerapkan kebijakan Global Parental Policy. Salah satu kebijakannya adalah dengan mengizinkan karyawan perempuannya untuk cuti melahirkan selama 7,5 bulan.
"Hal ini dilakukan agar mereka yang melahirkan bisa memberikan ASI kepada anaknya secara sempurna, dan bisa merawat anaknya dalam waktu yang lama," ujar HR Director of Nestle Indonesia, Fai, dalam acara Konferensi Pers Sambut Hari Kartini.
Global Parental Policy juga memiliki kebijakan pemberian fasilitas ruang kerja pendukung ibu pekerja, yaitu ruang laktasi di lokasi perusahaan baik di kantor maupun pabrik, dengan standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).