Aturan Menyusui saat Hamil dalam Agama Islam
Cari tahu agar tidak melenceng dari aturan agama Islam
29 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menyusui saat hamil kerap kali dikaitkan dengan risiko masalah kesehatan. Demi menjaga kesehatan janin, si Kecil, dan Mama, penting untuk mengetahui apakah menyusi saat hamil aman?.
Selama kehamilan ASI akan tetap terus diproduksi. Namun, tidak sebanyak sebelumnya. Sebab, tenaga dan energi yang Mama miliki sudah terkuras untuk pertumbuhan janin.
Di dalam Agama Islam semua peraturan sudah tertuang di dalam Al-Qur’an. Termasuk aturan meyusui saat hamil, Mama harus mengetahui hal tersebut demi kesehatan bersama.
Berikut Popmama.com merangkum mengenai aturan menyusui sat hamil dalam agama islam. Yuk, simak bersama, ma!
Editors' Pick
Bolehkah Menyusui Saat Hamil?
Menyusui bayi selama kehamilan termasuk aman dan boleh. Namun, Mama harus siap merasakan ketidaknyaman ketika menyusui si Kecil selama kehamilan.
Selama kehamilan puting akan lebih sensitif dari pada biasanya. Dan pada awal kehamilan Mama akan merasakan sakit yang cukup parah saat menyusui si Kecil.
Hal tersebut diakibatkan oleh perubahan hormon selama kehamilan. Meningkatnya kadar estrogen dan progesteron membuat puting menjadi sakit.
Aturan Meyusui Saat Hamil dalam Agama Islam
Sebagian besar muslim tentunya paham, anak juga memiliki hak untuk mendapatkan ASI secara cukup sesuai dengan aturan agama Islam.
Namun, menyusui selama kehamilan kerap kali dikaitkan dengan risiko masalah kesehatan yang tinggi. Maka dari itu penting untuk Mama menjaga kesehatan selama kehamilan.
Menyusui saat hamil dalam agama islam diperbolehkan dan tidak masalah. Hal tesebut tertuang di dalam Al-Qur’an dengan nama Al-Ghiilah.
Kitab Mausuu’ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menjelaskan
ومن معاني الغيلة في اللّغة كذلك: وطء الرّجل زوجته وهي ترضع، وإرضاع المرأة ولدها وهي حامل. ولا يخرج المعنى الاصطلاحيّ عن المعنى اللّغويّ.
“Di antara makna Al-ghiilah secara bahasa Adalah seseorang laki-laki menyetubuhi istrinya yang sedang masa menyusui, atau seorang wanita yang sedang masa menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah tidak melenceng dari makna bahasanya.”
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan arti hadits yang dimaksud
واختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث وهي الغيل فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة أن يجامع امرأته وهي مرضع …وقال بن السكيت هو أن ترضع المرأة وهي حامل … وفي الحديث جواز الغيلة فإنه صلى الله عليه وسلم لم ينه عنها وبين سبب ترك النهي وفيه جواز
“Ulama berselisih pendapat mengenai maksud dari Al-ghiilah pada hadits ini. Maknanya bisa “al-ghail”. Berkata Imam Malik dalam muwattha’ dan Al-Ashnamiy serta ahli bahasa yang lainnya: maknanya adalah menyetubuhi istri dalam keadaan menyusui berkata Ibnu Sikktit, maknanya yaitu seseorang wanita menyusui dalam keadaan hamil. Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya melakukan ghiilah karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya dan menjelaskan sebab beliau tidak melarangnya. Hadits ini menunjukkan bolehnya ghiilah.”