Banyak Kantor Minim Ruang Laktasi, Apa Kata IDAI?
Minimnya ruang laktasi di kantor menjadi sorotan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
10 Agustus 2023

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketersediaan ruang laktasi di kantor sangat penting karena memberikan lingkungan yang nyaman dan pivasi bagi Mama yang sedang menyusui dan bekerja.
Ruang laktasi juga membantu meningkatkan produktivitas karena ibu menyusui dapat melanjutkan aktivitas kerja tanpa harus khawatir memikirkan tempat untuk menyusui atau memerah ASI.
Sayangnya, masih banyak kantor yang tidak menyediakan ruang laktasi ini. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkap banyak ibu yang berhenti menyusui lebih awal dan tidak bisa memberikan ASI eksklusif karena beberapa faktor, salah satunya tuntutan pekerjaan.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar banyak kantor minim ruang laktasi, apa kata IDAI? Simak di bawah ini, ya Ma.
1. Menyusui dan bekerja bukanlah pilihan
Perempuan masih dihadapkan pada pilihan sulit antara memberikan ASI dan berkarier. Seharusnya, kedua hal tersebut bukanlah sebuah pilihan untuk perempuan.
Jika Mama merasakan hal yang sama, masalah ini turut menjadi perhatian bagi Dr. dr. Naomi Esthernita F Dewanto, SpA(K) selaku Ketua Satgas ASI IDAI.
"Menyusui atau bekerja itu harusnya bukan menjadi pilihan. Namun harusnya seorang ibu masih bisa tetap menyusui dengan dukungan di tempat pekerjaan," ungkap dokter Naomi, dalam konferensi pers pada Senin (7/8/2023).
Dengan adanya dukungan dari tempat kerja, banyak perempuan akan semakin mampu memberikan ASI eksklusif kepada sang bayi setidaknya selama 6 bulan pertama sesuai standar dari WHO.
Editors' Pick
2. Ibu menyusui seharusnya cuti lebih lama
Apakah Mama merasa waktu cuti yang diberikan terlalu singkat? Di Indonesia, cuti melahirkan biasanya berlangsung selama 3 bulan atau 12 minggu. Waktu ini cukup singkat jika dibandingkan dengan standar WHO.
"Dengan keterbatasan dukungan menyusui di tempat kerja membuat banyak ibu berhenti menyusui lebih awal. Wanita membutuhkan waktu dan dukungan cukup untuk menyusui. Cuti cuman 3 bulan itu punya waktu menyusui rendah," ujar dokter Naomi.
WHO merekomendasikan minimal 14 minggu untuk cuti melahirkan. Lain halnya di Indonesia, cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, seorang ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan atau sekitar 12 minggu.
Dari jumlah tersebut, minimal 1 bulan harus diambil sebelum persalinan, dan sisanya dapat diambil setelah persalinan. Inilah yang menjadi perhatian khusus bagi IDAI.