Pexels.com/Jonathan Borba
Selain perbedaan operasi caesar BPJS dan umum, ada baiknya pahami ketentuan lain yang berlaku. Bukan hanya syarat dan ketentuan di atas, operasi caesar dengan BPJS memerlukan dokumen lain.
Perlu diingat juga, operasi caesar dengan BPJS tidak bisa atas permintaan pribadi. Dokter akan memberikan rekomendasi dan surat rujukan terlebih dulu. Jika mengajukan klaim biaya persalinan caesar atas permintaan pribadi, maka BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.
Ibu hamil harus mendapatkan rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti puskesmas atau klinik. Biasanya, dokter memberi surat rujukan usai melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Surat rujukan itu harus dibawa saat daftar persalinan caesar. Surat rujukan dibawa bersama dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Jangan lupa, pastikan status kartu kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif sampai hari perkiraan lahir (HPL). Umumnya, masa aktif akan berhenti jika peserta tidak membayar iuran.
Bila kondisi ibu hamil sudah sangat gawat, ia dapat langsung dibawa ke IGD tanpa rujukan dari dokter di faskes I. Misalnya, ibu mengalami pecah ketuban dan gawat janin, tapi tidak bisa juga melahirkan dengan persalinan normal.