Selain Nestle Indonesia, sebelumnya sudah ada beberapa perusahaan di Indonesia yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan, antara lain:
1. Danone Indonesia
Danone Indonesia mempelopori pemberian cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan bagi karyawan perempuan. Aturan itu sudah mulai berlaku sejak Agustus 2016.
2. Unilever
Unilever memberikan cuti hamil dan melahirkan selama 4 bulan (1,5 bulan sebelum persalinan dan 2,5 bulan pasca persalinan). Aturan cuti melahirkan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2017.
3. AXA Mandiri
Perusahaan asuransi AXA Mandiri juga memberlakukan cuti melahirkan selama empat bulan. Aturan sudah berlaku sejak awal 2017.
Ketentuan cuti yakni 6-7 minggu sebelum melahirkan dan 9-10 minggu setelah melahirkan.
Itulah alasan Nestle Indonesia memberikan cuti 7,5 bulan untuk karyawan perempuannya. Bagaimana menurut Mama?