Polisi akhirnya berhasil meringkus para tersangka yang berinisial MM alias Dokter A, RM, dan SI. Dokter A diketahui merupakan seorang dokter lulusan Universitas di Sumatera Utara, tetapi belum memiliki sertifikasi spesialisasi tertentu. Tak hanya sekali, dokter A juga sebelumnya pernah terlibat kasus mengenai aborsi ilegal juga yang ditangani oleh Polres Bekasi dengan vonis 3 bulan penjara.
Kemudian tersangka RM berperan sebagai bidan dengan catatan pernah bekerja sebagai PNS, tetapi mengundurkan diri. RM pun pernah terjerat kasus serupa di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Selain bertugas menjadi bidan, RM juga bertugas untuk mempromosikan klinik aborsi ilegal tersebut melalui internet.
Sedangkan tersangka SI merupakan karyawan di klinik aborsi ilegal tersebut. Sama seperti 2 tersangka yang lain, SI juga pernah tertangkap karena kasus aborsi ilegal.
Selain 3 tersangka yang telah berhasil diamankan, polisis masih memburu seorang dokter berinisial S dan 47 bidan lain yang diduga turut mempromosikan praktik aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat.