Fatwa MUI: Begini Hukum Donor ASI dalam Islam

Meski ada beda pendapat mengenai hubungan mahram pendonor ASI, MUI sudah mengeluarkan fatwa

10 Oktober 2021

Fatwa MUI Begini Hukum Donor ASI dalam Islam
Pexels/Dominika Roseclay

Setelah melahirkan, ada beberapa faktor yang membuat seorang mama tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya. Mulai dari faktor psikologis hingga faktor fisiologis atau fisik. Padahal bayi sangat membutuhkan asupan ASI karena banyak manfaat yang tidak bisa didapatkan dari susu formula.

Alternatif yang bisa dipilih seorang mama untuk tetap memberikan ASI kepada bayinya adalah dengan mendapatkan donor ASI. Selain itu, adanya bank ASI juga bisa dimanfaatkan untuk mencarikan donor ASI untuk bayi.

Lantas bagaimana hukum donor ASI dalam Islam? Agar tidak bingung, berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya.

1. Pendapat ulama mengenai donor ASI

1. Pendapat ulama mengenai donor ASI
Pexels/Tatiana Twinslol

Istilah donor ASI memang belum ada pada zaman Rasullah. Namun, Nabi Muhammad SAW sendiri memiliki ibu susu yakni Halimah. Oleh karenanya para ulama menganalogikan donor ASI ini sebagai tradisi menyusui orang lain.

Ayat dalam Al-Quran yang menerangkan perihal menyusui anak orang lain terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.”

2. Hukum donor ASI dalam fatwa MUI

2. Hukum donor ASI dalam fatwa MUI
Pexels/Burts

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keputusan Fatwa tentang Masalah-masalah Terkait dengan Berbagi Air Susu Ibu (Irtirdla’), seseorang boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.

Lalu, kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental
  • Ibu tidak sedang hamil

Jika Mama seorang muslimah maka boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antar umat manusia.

Kemudian, untuk pemberian imbalan atau hadiah bagi ibu pendonor ASI untuk bayi mama juga diperbolehkan, dengan catatan yakni tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan dan ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentuk jual beli ASI.

3. Kaitan donor ASI dan hubungan mahram

3. Kaitan donor ASI hubungan mahram
Freepik

Meski begitu, jika Mama memutuskan memberikan donor atau menerima donor ASI pastikan Mama mengetahui konsekuensinya yakni terkait dengan hubungan mahram. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas R.A, Rasulullah SAW bersabda bahwa satu persusuan bisa menyebabkan hubungan mahram.

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab”

Dikutip dari website MUI, saat ini memberikan ASI untuk bayi dilakukan dan diperoleh dengan alternatif dari ASI para donor. Maka pada dasarnya, dalam Kaidah Syariah, hal itu diperbolehkan. Sedangkan masalah kemahramannya, maka itu masuk ke dalam Ranah Khilafiyah, atau ada perbedaan pendapat.

Ada beberapa ulama yang berpendapat ketika seorang bayi mendapat donor ASI dari orang lain maka langsung menjadi mahram. Sementara, pendapat lainnya perlu ada takaran tertentu yakni lima kali menyusui atau persusuan, di mana ketentuan itu ada hingga Nabi Muhammad SAW meninggal.

Fatwa MUI nomor 28 tahun 2013 menyebut mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla’ (persusuan) jika:

  • Usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah.
  • Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.
  • Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal lima kali persusuan.
  • Cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan.
  • ASI yang dikonsumsi anak tersebut mengenyangkan.

Itulah tadi informasi mengenai hukum donor ASI dalam Islam yang perlu diketahui. Jika Mama membutuhkan donor ASI maka bisa melakukannya melalui bank ASI atau mencari pendonor yang sesuai dengan syarat-syarat di atas ya, Ma.

Baca juga:

The Latest