Unsplash/Towfiqu barbhuiya
Dalam UU KIA diatur mengenai Ibu melahirkan yang berhak mendapat cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA, yang berbunyi:
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:
- paling singkat 3 (tiga) bulan pertama;
- dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/ atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Selain itu, dalam ayat selanjutnya diatur juga bahwa, cuti melahirkan selama 3 bulan bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, pada kondisi khusus misalnya Ibu dan anak memiliki masalah kesehatan tertentu usai melahirkan, maka Ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti, sehingga total cuti usai melahirkan menjadi 6 bulan.
(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran dan/atau;
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Demikian berita terbaru mengenai RUU KIA disahkan, Ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan enam bulan. Tentu ini jadi kabar baik untuk para Ibu bekerja yang hendak melahirkan, ya!