MMH (18) merupakan teman korban, mereka sama-sama duduk di bangku kelas XII dan keduanya memiliki hubungan yang baik.
Sedang MWS (13) masih duduk di bangku kelas 6 SD. MWS pernah tidak naik kelas.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.
Tersangka mengaku, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di ponsel keduanya.
Setelah menonton video porno, keduanya sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki," katanya, Senin (15/4/2019).
Dijelaskan bahwa pertama kali yang menyetubuhi korban adalah MWS, sepupu korban sendiri.
Korban merupakan ponakan orangtua MWS, dan ia ikut tinggal di rumah orangtua MWS.
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan. Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu."
Tersangka terus-menerus membujuk korban. sampai suatu saat ia memaksa korban untuk melayaninya. Jika tidak dikabulkan maka korban akan diusir dan melaporkan ke orangtuanya.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS. Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka."
Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan antara korban dan tersangka masih berlanjut. Tersangka berulang kali meminta korban untuk berhubungan badan lagi.
Korban pun selalu berusaha menolak, ia tak pernah menuruti nafsu tersangka. Puncaknya pada akhir tahun lalu, saat kedua orangtua MWS terlelap, tersangka memasuki kamar korban. Di situ, tersangka kembali memaksa korban berhubungan.
Keduanya melakukan hubungan intim setelah korban gagal meronta, menolak dan menghalangi tersangka.