Al-Imam Muhammad al-Ramli pernah ditanya mengenai waktu pembayaran fidyah. Beliau menjawab:
Ia diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa. (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74)
Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:
Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadhan, bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan, bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam". (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
Jadi, boleh setiap hari setelah berbuka puasa dan boleh juga di penghujung Ramadan, ya, Ma.
Itu dia penjelasan mengenai cara membayar fidyah ibu menyusui dengan beras. Semoga membantu ya, Ma!
1 mud beras sama dengan berapa? | Satu mud beras setara dengan sekitar 0,6 hingga 0,75 kilogram (atau 600-750 gram), tergantung mazhab, dengan mayoritas ulama Indonesia menyepakati sekitar 675 gram atau 0,7 kg sebagai takaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, yaitu sekitar satu telapak tangan ditengadahkan atau kurang dari 1 liter beras. |
1 mud seperti apa? | Mud adalah satuan ukuran makanan pokok pada masa Rasulullah SAW. Secara historis, satu mud setara dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa yang sedang. Ulama kemudian mengonversinya ke satuan berat modern. Mayoritas ulama menyebut satu mud ≈ 675 gram bahan makanan pokok. |
Bolehkah zakat beras 3 kilo? | Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa. |