Freepik/wavebreakmedia-micro
Di Indonesia kita tidak bisa sembarangan mengadopsi anak. Pasalnya anak yang akan diadopsi tetap punya hak, sehingga keberadaanya sekalipun diadopsi harus jelas.
Dikutip dari Hukum Online, adopsi anak dijelaskan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014.
Persyaratan adopsi anak ada beberapa yakni mulai dari syarat anak hingga orangtua harus terpenuhi.
Adapun syarat anak bisa diadopsi yakni:
- Belum berusia 18 tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus
Adapun syarat orangtua angkat yakni ada 13 poin yang harus terpenuhi:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.
Itulah tadi informasi mengenai viral akun Tiktok cari ibu hamil yang mau anaknya diadopsi. Kalau ingin mengadopsi anak sebaiknya secara legal dan sesuai prosedur hukum ya.