Batas usia nikah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Meski sudah ditetapkan batasan umur di dalam undang-undang, praktik pernikahan usia dini masih banyak ditemukan di masyarakat.
Banyak alasan mengapa pernikahan dini dilakukan, salah satunya adalah alasan ekonomi. Selain itu, pasangan mungkin tidak mengetahui risiko-risiko yang mungkin muncul.
Pernikahan dini di usia remaja memiliki dampak buruk dari sisi medis maupun psikologis serta lebih berisiko berujung pada perceraian.
Terutama bagi perempuan, kehamilan di usia dini juga berdampak buruk bagi dirinya dan calon bayi.
Kali ini Popmama.com akan membahas soal kondisi kehamilan akibat pernikahan dini. Semoga informasi ini dapat membantu remaja yang berniat untuk melakukan pernikahan dini.
