Sidak Pelanggaran PPKM, Anies Baswedan Ngamuk Ibu Hamil WFO

Berikut apa saja yang perlu dilakukan ibu hamil saat WFO

7 Juli 2021

Sidak Pelanggaran PPKM, Anies Baswedan Ngamuk Ibu Hamil WFO
Instagram.com/aniesbaswedan

Sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden RI, bahwa PPKM Darurat untuk menekan jumlah kasus baru Covid-19 di Jawa dan Bali telah diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.

Namun nyatanya, sejumlah masyarakat dari berbagai pihak masih banyak yang melanggar ketetapan PPKM Darurat tersebut.

Guna memonitor perusahan yang melanggar aturan PPKM, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama para staf dan pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah gedung pekantoran di Jakarta pada Selasa (6/7/2021).

Dalam sidak tersebut, Anies mendapati sejumlah perusahaan yang masih tetap beroperasi meskipun perusahaan tersebut tidak bergerak dibidang sektor esensial maupun kritikal.

Dari unggahan video berdurasi singkat pada Instagram Story miliknya, Anies dibuat mengamuk akan peraturan kantor yang masih membiarkan karyawannya bekerja. Terlebih diketahui pada salah satu kantor masih ada ibu hamil yang harus WFO di tengah pandemi Covid-19 yang kian meninggi.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah fakta mengenai kejadian sidak Anies Baswedan beserta apa saja yang perlu ibu hamil lakukan jika terpaksa WFO.

1. Anies marah pada atasan yang membiarkan pekerja hamil WFO

1. Anies marah atasan membiarkan pekerja hamil WFO
Instagram.com/aniesbaswedan

Kesal karena membiarkan ibu hamil WFO, Anies kemudian memberikan terguran kepada atasan kantor bagaimana bahaya Covid-19 bagi ibu hamil. Ia menyebutkan:

"Ibu hamil kalau kena Covid-19 mau melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan (karena) Covid-19," tambahnya.

Editors' Pick

2. Pengecualian ibu hamil untuk WFO

2. Pengecualian ibu hamil WFO
Freepik

Dalam Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020, terdapat pengecualian siapa saja yang berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:

  • Penderita kanker
  • Pengidap diabetes
  • Ibu hamil
  • Usia lebih dari 60 tahun
  • Pengidap penyakit jantung
  • Penderita penyakit paru-paru
  • Penderita tekanan darah tinggi

Artinya, Mama yang tengah hamil sudah tidak diizinkan untuk bekerja di kantor atau bekerja dari luar rumah. Hal ini karena ibu hamil memiliki perubahan pada tubuh yang dapat meningkatkan risiko terinfeksi penyakit, termasuk Covid-19.

Namun, jika Mama masih diwajibkan untuk bekerja di kantor saat tengah hamil, maka Mama mendapatkan hak untuk melapor pada bagian Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan maupun instansi kepolisian setempat terkait hal tersebut.

3. Panduan untuk ibu hamil ketika WFO

3. Panduan ibu hamil ketika WFO
Freepik/Lifeforstock

Melansir Uchealth, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS atau CDC menyarankan kepada ibu hamil untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika sedang melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk WFO.

Sebagai cara untuk meminimalkan risiko Covid-19 pada ibu hamil, adapun imbauan yang perlu dilakukan oleh ibu hamil adalah sebagai berikut:

  • Selalu menggunakan masker (double masker lebih disarankan)
  • Sering mencuci tangan dengan air dan sabun 
  • Menggunakan hand sanitizer berbahan dasar alkohol
  • Menghindari kerumunan
  • Menghindari kontak dengan siapa saja yang memiliki gejala pilek atau flu
  • Membersihkan permukaan ponsel maupun tempat kerja dengan disinfektan secara teratur

Tak hanya penerapan protokol kesehatan di atas, ibu hamil yang terpaksa WFO juga disarankan tetap melakukan pemeriksaan kehamilan agar tetap mendapat pemantauan kesehatan dari dokter kandungan.

    4. Bahaya ibu hamil jika terinfeksi Covid-19

    4. Bahaya ibu hamil jika terinfeksi Covid-19
    Freepik

    Berdasarkan sejumlah data dan penelitian, ibu hamil diketahui lebih berisiko tinggi untuk mengalami gejala atau sakit parah jika terinfeksi Covid-19 dibandingkan mereka yang tidak hamil. Adapun risiko ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 di antaranya adalah risiko persalinan prematur, keguguran, hingga kematian.

    Mengambil data yang dihimpun dari berbagai cabang POGI sejak April 2020, Ketua POGI Dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) Obsgins, dalam konferensi pers virtual yang dilakukan Mitigasi Dokter PB IDI pada Jumat (2/7/2021), mengatakan bahwa terdapat 536 ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19.

    Dilandasi hal tersebut, POGI kemudian memberikan rekomendasi vaksinasi untuk diberikan pada ibu hamil sebagaimana disebutkan Dr. Ari, "Kami mendorong adanya vaksinasi untuk ibu hamil, karena ini adalah salah satu upaya kita untuk melakukan pencegahan di mana ibu hamil harus dilindungi."

    Nah, itulah informasi terkait Anies Baswedan yang memberikan teguran pada atasan yang mengharuskan ibu hamil masuk kantor dan panduan kesehatan untuk ibu hamil yang terpaksa WFO. 

    Semoga informasi ini bermanfaat dan tetap jaga kesehatan ya, Ma.

    Baca juga:

    The Latest