Jaringan Pelaku Aborsi dengan Obat Apotek Tertangkap di Jatim

Diketahui jaringan ini sudah mengaborsi 20 pasien dari 7 TKP di Indonesia

26 Juni 2019

Jaringan Pelaku Aborsi Obat Apotek Tertangkap Jatim
IDN Times/Fitria Madia

Unit 3 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur baru-baru ini membongkar kasus jasa layanan aborsi di Surabaya.

Dalam pengungkapannya, tujuh orang ditangkap, terdiri atas tenaga medis, suplier obat dan alat kesehatan hingga pasien yang sengaja menggugurkan kandungan.

Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa ketujuh tersangka tersebut berinisial LWP (28) perempuan yang bertugas sebagai tenaga medis, MSA (32) laki-laki sebagai penyuplai dana, RMS (26) perempuan pembantu pelaksana aborsi.

Selain itu tiga lainnya yakni MB (34) laki-laki, VN (26) perempuan dan FTA (32) perempuan, yang merupakan suplier obat, serta serta TS (32) pasien yang mengugurkan kandungan.

Ketujuh tersangka di antaranya warga Surabaya, satu warga Sidoarjo dan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Mengetahui hal tersebut, berikut Popmama.com telah merangkum fakta pentingnya.

1. Melakukan aborsi dengan obat apotek

1. Melakukan aborsi obat apotek
IDN Times/Fitria Madia

Kasus aborsi dengan obat apotek pertama kali diungkap oleh pihak kepolisian pada awal Maret 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Amran Asmara, Kasubdit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Pada awal Maret lalu, kami mendapat informasi tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Tenaga medis yang melakukan proses aborsi juga tidak punya izin. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga pada 8 April, petugas melakukan penggeledahan di kamar 1.120 Hotel Great Diponegoro alamat Jalan Raya Diponegoro Nomor 215 Surabaya," ujar Kasubdit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Amran Asmara, Selasa (25/6).

Ia menjelaskan bahwa pelaku utama kasus aborsi ini yakni LWP. Tersangka membuka praktik aborsi dalam hotel di Surabaya. Melalui sejumlah rekan, LWP membuka layanan menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat.

"Tersangka LWP menggunakan obat Chromalux Musoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan lnvitec Misoprostol tablet 200 Mcg. Obat inilah yang menyebabkan janin dalam kandungan gugur," jelasnya.

Amran juga mengaku bahwa ia masih terus mengembangkan penyelidikan atas kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan kemungkinan pelaku lain.

Pasalnya, dalam pengungkapan tersebut, selain tujuh tersangka, penyidik juga telah memeriksa 11 saksi yang menggunakan jasa layanan aborsi obat apotek.

"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

2. Tarif aborsi dengan obat apotek

2. Tarif aborsi obat apotek
IDN Times/Fitria Madia

Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, didapat fakta bahwa LWP memasang tarif beragam, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 3.500.000. Tarif tersebut dibandrol sesuai dengan kesulitan dan tahapan aborsi yang diminta sang Pasien.

"Tarif itu belum termasuk tarif hotel yang dibooking dan dijadikan sebagai tempat aborsi," terang Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Dalam praktiknya, LWP memasarkan kemampuannya mengaborsi dari mulut ke mulut. Setelah mendapat pasien, ia menghubungi FTA untuk menyediakan obat khusus aborsi.

Setelah itu, ia meminta agar sang Pasien menuju hotel yang sudah dipesannya terlebih dahulu.

Setelah sampai di hotel, LWP meminta pasien mengikuti semua tahapan yang sudah ia tentukan, mulai dari meminum dan memasukkan obat khusus ke kemalusan setiap satu jam sekali hingga proses pasca aborsi.

"Pasiennya rata-rata berusia antar 25 hingga 30-an. Pasiennya masih kami selidiki," jelasnya.

Sepajang praktiknya, jaringan ini sudah mengaborsi 20 pasien dari 7 TKP di wilayah Surabaya, Banyuwangi, Sidoarjo, Blitar dan Kediri.

3. Salah satu pelaku aborsi adalah suami istri sah

3. Salah satu pelaku aborsi adalah suami istri sah
IDN Times/Fitria Madia

Seorang tersangka TS mengaku terpaksa menggugurkan kandungannya akibat keterbatasan ekonomi. Perempuan berambut panjang ini juga mengungkapkan bahwa janin yang dikandungnya adalah hasil dari hubungan yang sah.

"Saya menggugurkan kandungan saya ketika usianya baru menginjak satu bulan. Bukan karena hasil hubungan gelap. Tetapi karena persoalan ekonomi. Sampai sekarang, keluarga tidak tahu saya ditangkap polisi," katanya.

Sementara itu di hadapan petugas, tersangka LWP menuturkan praktik layanan aborsi yang dia buka sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam penanganannya, dia hanya memberi obat minum dan tidak ada proses operasi.

Rata-rata usia kandungan bayi yang diaborsi berumur tiga bulan. Dalam perkara ini, masing-masing tersangka dijerat Pasal 83, Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 56 KUHP, Pasal 346 KUHP dan Pasal 346 KUHP.

Itulah ketiga informasi penting mengenai kasus penangkapan aborsi ilegal dengan obat apotek.

Semoga dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang di luar sana.

Baca juga:

The Latest