Bagaimana Hukum Menceraikan Istri saat Hamil?
Apakah suami boleh menceraikan istri saat sedang hamil?
4 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pasangan suami istri berharap agar pernikahannya langgeng. Tapi, tidak jarang yang mengalami percekcokan hingga memutuskan untuk bercerai.
Dalam banyak kasus, perceraian terjadi saat sang Istri sedang dalam kondisi hamil. Apakah perceraian diperbolehkan ketika istri sedang hamil?
Bagaimana hukum menceraikan istri saat hamil? Untuk mengetahui jawabannya, simak dulu ulasan Popmama.com berikut ini, Ma.
Editors' Pick
Hukum Menceraikan Istri saat Hamil Menurut Undang-Undang
Mengutip dari laman Hukum Online, untuk dapat melakukan perceraian, suami istri tersebut harus mempunyai alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi. Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan:
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Jadi, bila Mama sedang hamil dan suami menggugat cerai, hal ini bisa dilakukan selama ada cukup alasan.
Alasan untuk Melakukan Perceraian Berdasarkan Undang-Undang
Mengenai hal-hal apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk bercerai, dapat dilihat lebih lanjut dalam penjelasanPasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975 yang menguraikan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.