Bagaimana Hukum Menceraikan Istri saat Hamil?

Apakah suami boleh menceraikan istri saat sedang hamil?

4 September 2024

Bagaimana Hukum Menceraikan Istri saat Hamil
Freepik
Hukum Menceraikan Istri saat Hamil

Setiap pasangan suami istri berharap agar pernikahannya langgeng. Tapi, tidak jarang yang mengalami percekcokan hingga memutuskan untuk bercerai.

Dalam banyak kasus, perceraian terjadi saat sang Istri sedang dalam kondisi hamil. Apakah perceraian diperbolehkan ketika istri sedang hamil?

Bagaimana hukum menceraikan istri saat hamil? Untuk mengetahui jawabannya, simak dulu ulasan Popmama.com berikut ini, Ma.

Editors' Pick

Hukum Menceraikan Istri saat Hamil Menurut Undang-Undang

Hukum Menceraikan Istri saat Hamil Menurut Undang-Undang
Freepik
Hukum Menceraikan Istri saat Hamil Menurut Undang-Undang

Mengutip dari laman Hukum Online, untuk dapat melakukan perceraian, suami istri tersebut harus mempunyai alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi. Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan:

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Jadi, bila Mama sedang hamil dan suami menggugat cerai, hal ini bisa dilakukan selama ada cukup alasan.

Alasan untuk Melakukan Perceraian Berdasarkan Undang-Undang

Alasan Melakukan Perceraian Berdasarkan Undang-Undang
Freepik/yanalya
Alasan untuk Melakukan Perceraian Berdasarkan Undang-Undang

Mengenai hal-hal apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk bercerai, dapat dilihat lebih lanjut dalam penjelasanPasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975 yang menguraikan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Hukum Menceraikan Istri yang Hamil Menurut Islam

Hukum Menceraikan Istri Hamil Menurut Islam
Freepik
Hukum Menceraikan Istri yang Hamil Menurut Islam

Jika suami istri beragama Islam, Mama dapat merujuk pada ketentuan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Mengenai alasan perceraian, pada dasarnya KHI menganut hal yang sama dengan dua peraturan di atas.

Mengutip dari laman Hukum Online, dalam KHI diatur juga bahwa perceraian dapat terjadi dengan alasan suami melanggar taklik-talak atau peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Hal ini diatur dalam Pasal 116 KHI.

Lalu menurut hukum Islam, apakah istri yang sedang hamil bisa diceraikan oleh suaminya? Baik UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadis, tidak ada yang mengatur mengenai larangan menceraikan istri saat sedang hamil.

Justru diatur mengenai masa tunggu (masa iddah) bagi janda yang diceraikan oleh suaminya ketika sedang hamil, yaitu sampai ia melahirkan. Hal ini menunjukkan bahwa aturan hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya meskipun istrinya sedang hamil.

Adapun hukum cerai saat hamil dalam Islam sendiri diperbolehkan. Alasan tersebut didasarkan pada hadis dalam Shahih Muslim. “Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim). Hadis tersebut berarti yang tidak diperbolehkan adalah menceraikan istri yang sedang haid dan harus menunggu istri suci terlebih dahulu.

Itu penjelasan tentang hukum menceraikan istri saat hamil. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan, Ma!

Baca juga:

The Latest