Pemerintah Imbau Ibu Hamil & Menyusui Beribadah Natal di Rumah
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021
15 Desember 2021

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari Raya Natal sudah semakin dekat. Umat Nasrani mulai melakukan persiapan untuk menyambut hari yang suci ini. Salah satunya persiapan untuk beribadah.
Beribadah di rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19 tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jika dulu kita dapat dengan leluasa datang ke rumah ibadah, seperti gereja atau masjid, sekarang beberapa aturan diterapkan.
Ini dilakukan agar umat dapat beribadah dengan tenang dan juga mencegah penyebaran virus Covid-19.
Jelang hari Raya Natal, gereja-gereja di Indonesia pun bersiap. Salah satunya mempersiapkan tata cara pelaksanaan ibadah Natal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021.
Dalam surat edaran tersebut, salah satunya imbauannya adalah agar ibu hamil dan menyusui beribadah Natal di rumah.
Di bawah ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai imbauan ibu hamil dan menyusui agar beribadah Natal 2021 di rumah. Yuk, kita simak bersama!
Editors' Pick
1. Imbauan bagi ibu hamil dan menyusui agar beribadah Natal di rumah
Jelang Natal 2021, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021.
Dalam surat tersebut, Kementerian Agama mengimbau kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah.
"Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.
2. Surat edaran ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,
Selain itu, surat edaran tersebut juga dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan memperingati Hari Raya Natal Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.