Perkembangan teknologi dalam dunia medis semakin canggih. Kini setiap pasangan bisa melakukan usaha untuk mendapatkan anak melalui proses bayi tabung. Merujuk kepada Munas Nahdlatul 'Ulama (NU) tahun 1981 ketika itu merinci hukum bayi tabung dengan tiga rincian kasus berbeda.
Pertama, apabila mani yang ditabung dan yang dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami istri, maka hukumnya haram. Kedua, Apabila mani yang ditabung tersebut mani suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram.
Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri, maka hukumnya boleh.
Adapun yang dimaksud dengan "Mani muhtaram ialah mani yang keluar atau dikeluarkan dengan cara tidak dilarang oleh syara'. Sedang mani bukan muhtaram ialah selain yang tersebut di atas," (PBNU, 2011 M:370).
Ustaz Khalid Basalamah pernah menuturkan pendapatnya soal hukum bayi tabung dalam Islam. Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya!
