Ilustrasi - Nathan Dumlao
Setelah jaksa menuntut 4 tahun atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama, pihak NAPW mengatakan bahwa undang-undang pembunuhan dan pembunuhan tidak berlaku bagi perempuan yang mengalami keguguran, yang didefinisikan sebagai keguguran yang terjadi sebelum usia kehamilan 20 minggu.
Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists, Janin berusia antara 15 hingga 17 minggu tidak memiliki kesempatan hidup di luar rahim.
Janin biasanya mampu bertahan hidup di luar rahim sampai setidaknya usia kehamilan 24 minggu,
Tak hanya itu, berdasarkan American Pregnancy Association, perempuan di bawah usia 35 tahun memiliki kemungkinan 15 persen mengalami keguguran.
"Kasus Poolaw merupakan sebuah tragedi. Ia telah menderita trauma saat keguguran, telah dipenjara selama satu setengah tahun selama pandemi, dan didakwa serta dihukum karena kejahatan yang tidak didasari hukum atau sains," kata Direktur Eksekutif NAPW.
Organisasi tersebut menyatakan bahwa ibu hamil yang memiliki ketergantungan atau kecanduan narkoba tidak boleh dihukum secara pidana, melainkan harus diobati dan dirawat.
Kasus Poolaw ini telah memicu kecaman di media sosial. Banyak orang yang mengkritik keputusan pengadilan dan membuat petisi untuk mendukung Poolaw.
Nah, itulah informasi mengenai kisah seorang perempuan dipenjara karena keguguran.
Bagaimana nih menurut pendapat Mama, apakah kasus Poolaw bisa dianggap sebagai pembunuhan atau murni disebabkan oleh masalah kehamilan?