Ibu hamil diliburkan lantaran kabut asap Karhulta yang semakin menebal menyebabkan kualitas udara berada di dalam kategori berbahaya.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data AQMS, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Kota Jambi. Data itu menunjukkan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Kebijakan pemerintah kota juga berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor: 180/179 /HKU/2019 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.
Ibu hamil mendapatkan kesempatan libur selama 3 hari, mulai tanggal 23-25 September 2019, menurut keterangan Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar melalui keterangan tertulis.
Kesempatan libur juga diberlakukan pada ibu hamil yang bekerja sebagai karyawan swasta. Hal ini dilakukan semata-mata demi memerhatikan kesehatan ibu hamil dan kandungannya.
Sementara itu, berdasarkan rilis ISPU yang dikeluarkan oleh pemerintah kota pada Minggu malam (22/9), nilai konsentrasi ISPU dengan parameter partikulat PM 2.5 berada dinilai 969, artinya kualitas udara kota itu berada dalam kategori berbahaya.