Melansir dari laman NU Online, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim yang menerangkan tentang hukum menceraikan istri saat sedang hamil.
"Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khatthab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khatthab RA, 'Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil," (HR Muslim).
Hadis di atas menerangkan dua hal penting mengenai perceraian dalam Islam. Pertama, suami dilarang untuk menalak istrinya dalam keadaan haid. Kedua, suami diperbolehkan menalak istrinya dalam keadaan suci atau hamil.
Pernyataan tersebut kemudian juga disetujui oleh mayoritas ulama, dengan bunyi sebagai berikut:
"Hadis ini menunjukkan kebolehan menalak perempuan hamil ketika memang jelas kehamilannya. Ini adalah pandangan Madzhab Syafi'i. Ibnul Mundzir berkata, 'pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama, antara lain Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid'," (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Kairo, Darul Hadits, cet ke-4, 1422 H/2001 M, juz V, halaman 325).
Namun, di sisi lain, ada sebagian ulama mazhab Maliki yang mengharamkan perceraian saat hamil. Al-Hasan juga berpendapat bahwa menalak perempuan saat sedang hamil hukumnya adalah makruh.
"Ibnul Mundzir berkata, 'saya juga berpendapat demikian. Begitu juga dengan sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Sedangkan sebagian yang lain menyatakan haram. Ibnul Mundzir juga meriwayatkan riwayat jalur lain dari Al-Hasan. Menurut riwayat jalur ini, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh," (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, juz V, halaman 325).
Dari uraian di atas, kesimpulannya adalah mayoritas ulama memperbolehkan perceraian saat perempuan sedang hamil, meskipun ada yang menyatakan bahwa hukumnya makruh dan haram. Namun, pendapat yang dianggap kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan perceraian saat perempuan sedang hamil.