Pelarangan mudik bagi warga DKI Jakarta resmi dilakukan sejak 6 Mei 2021. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan kepentingan ibu hamil beserta pendampingnya jika ada keperluan dalam perjalanan yang dikecualikan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Ibu hamil beserta pendamping dapat mengajukan Surat Izin Keluar-masuk (SIKM). Kebijakan itu ada dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Berikut Popmama.com rangkum cara membuat SIKM ibu hamil yang hendak mudik beserta pendampingnya.
