Apa Hukumnya Menalak Istri yang Sedang Hamil dalam Islam?

Berikut penjelasannya berdasarkan sabda Rasulullah SAW dan pandangan mayoritas ulama

25 Agustus 2023

Apa Hukum Menalak Istri Sedang Hamil dalam Islam
Pexels/Ketut Sugiyanto

Setiap pasangan suami istri pernah merasakan adanya permasalahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, baik masalah yang ringan hingga berat dan kompleks. 

Permasalahan-permasalahan yang dilalui bersama bisa saja semakin memperkuat ikatan pernikahan yang ada, atau sebaliknya justru membuat hubungan rumah tangga semakin rentan.

Apabila permasalahan tak lagi bisa ditemukan jalan keluarnya dengan baik, talak atau perceraian kerap dijadikan solusi akhir. Namun, untuk seorang suami menalak istrinya, ada kondisi tertentu yang wajib diperhatikan, termasuk kondisi istri yang sedang hamil salah satunya.

Kali ini Popmama.com membahas seputar hukum menalak istri yang sedang hamil dalam Islam. Mari simak penjelasan berikut ini!

Apa yang Dimaksud Talak dalam Agama Islam?

Apa Dimaksud Talak dalam Agama Islam
Pexels/Afif Ramdhasuma

Talak menurut agama Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah bentuk pemutusan ikatan pernikahan yang diakibatkan sebab-sebab tertentu, sehingga tak memungkinkan bagi kedua belah pihak suami istri untuk melanjutkan rumah tangga.

Talak atau disebut juga sebagai perceraian, merupakan solusi paling akhir dari permasalahan kompleks yang sudah tak bisa ditemukan jalan keluarnya oleh pasangan suami istri. Talak dilakukan apabila tak ada lagi kebaikan jika melanjutkan hubungan pernikahan. 

Meski diperbolehkan dalam agama Islam, disebutkan bahwa Allah SWT tidak menyukai talak atau perceraian ini.

Editors' Pick

Bolehkah Menalak Istri dalam Keadaan Hamil?

Bolehkah Menalak Istri dalam Keadaan Hamil
Pexels/Ketut Subiyanto

Dalam menalak seorang istri, sang Suami tak bisa begitu saja langsung menjatuhkan keputusan talak tanpa memerhatikan kondisinya terlebih dahulu, seperti haid, suci, maupun hamil.

Ada beberapa pendapat ulama dalam Islam yang dapat dijadikan rujukan saat menjawab pertanyaan seputar menalak istri dalam kondisi yang sedang hamil. 

Selain itu, sabda Rasulullah SAW sendiri dalam sebuah hadis juga bisa dijadikan rujukan yang kuat dalam menjawab pertanyaan ini. Untuk itu, berikut penjelasannya yang lebih rinci:

1. Menurut sabda Rasulullah SAW dalam HR Muslim

1. Menurut sabda Rasulullah SAW dalam HR Muslim
Unsplash/Rumman Amin

Diriwayatkan oleh HR Muslim, suatu ketika Ibnu Umar RA dikatakan menalak istrinya dalam keadaan haid. Hal ini pun disampaikan oleh Umar bin Khattab kepada Rasulullah SAW.

Kemudian, oleh beliau dipintanya Umar bin Khattab untuk memerintahkan Ibnu Umar RA untuk kembali kepada istrinya selama ia sedang haid, kemudian untuk menalak istrinya lagi nanti dalam keadaan suci maupun sedang hamil. 

Sabda Rasulullah SAW inilah yang dijadikan rujukan saat menalak seorang istri, yakni untuk tidak menalaknya dalam kondisi haid, dan diperbolehkannya dalam kondisi suci maupun hamil. 

2. Pendapat Madzhab Syafi'i

2. Pendapat Madzhab Syafi'i
Freepik/rawpixel.com

Menurut Muhyidin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya, kandungan hadis Rasulullah SAW yang disebutkan di atas senada dengan pandangan Madzhab Syafi'i.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkannya menalak seorang istri dalam keadaan sedang hamil yang sudah jelas terbukti kehamilannya.

Selain itu, menurut Ibnul Mundzir, pendapat ini juga sesuai dengan pandangan mayoritas ulama muslim, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan, Thawus, Hammad bin Abi Sulaiman, dan Rabiah.

3. Pendapat Madzhab Maliki

3. Pendapat Madzhab Maliki
Freepik/Zurijeta

Pendapat Ibnul Mundzir ini juga diamini oleh ulama dari kalangan Madzhab Maliki, meski tak seluruhnya. Sebab ada sebagian dari mereka yang justru mengharamkannya, atau menganggapnya sebagai hal yang makruh.

Meski begitu, pendapat mayoritas ulama yang dianggap kuat ialah yang memperbolehkan talak saat sang Istri dalam kondisi hamil. Diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW dalam HR Muslim. Wallahu a'lam bish-shawabi.

Demikian tentang hukum menalak istri yang sedang hamil dalam Islam. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Baca juga:

The Latest