Berkurban adalah salah satu ibadah yang hukumnya sunnah kifayah, atau wajib bagi yang mampu. Tradisi ini dilakukan saat perayaan Idul Adha yang jatuh setiap 10 Zulhijah setiap tahunnya. Hewan kurban yang telah dipotong, di Indonesia umumnya kambing dan sapi, kemudian akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau kurang mampu.
Dalam berbagai hadist dan ayat Al Quran, kurban diketahui memiliki banyak manfaat dan keutamaan untuk siapapun yang melaksanakannya dengan niat ikhlas dan kebaikan. Lalu kemudian muncul pertanyaan, bisakah orang tua mengeluarkan kurban atas nama anaknya yang masih dalam kandungan? Dengan demikian, apakah calon Bayi bisa ikut mendapatkan manfaat dan keutaamannya? Berikut sedikit ulasan dari Popmama.com.
