Cara Membuat SIKM untuk Ibu Hamil yang Hendak Mudik

Ibu hamil bisa ditemani oleh satu orang pendamping selama perjalanan

7 Mei 2021

Cara Membuat SIKM Ibu Hamil Hendak Mudik
Pexels/amina-filkins

Pelarangan mudik bagi warga DKI Jakarta resmi dilakukan sejak 6 Mei 2021. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan kepentingan ibu hamil beserta pendampingnya jika ada keperluan dalam perjalanan yang dikecualikan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Ibu hamil beserta pendamping dapat mengajukan Surat Izin Keluar-masuk (SIKM). Kebijakan itu ada dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021). 

Berikut Popmama.com rangkum cara membuat SIKM ibu hamil yang hendak mudik beserta pendampingnya.

1. Pendamping ibu hamil hanya satu orang anggota keluarga

1. Pendamping ibu hamil ha satu orang anggota keluarga
Freepik/wayhomestudio

Anies Baswedan menyebut dalam peraturan itu kalau ibu hamil boleh ditemani pendamping dalam melakukan perjalanan. Namun, tak bisa rombongan karena hanya dibatasi satu orang anggota keluarga pendamping saja. 

Masa larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung dari 6-17 Mei 2021. Sementara itu, pengetatan aturan perjalanan berlangsung pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

2. Syarat pembuatan SIKM ibu hamil untuk perjalanan

2. Syarat pembuatan SIKM ibu hamil perjalanan
Instagram.com/aniesbaswedan

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIKM untuk ibu hamil yang hendak melakukan mudik. Berikut adalah syarat-syaratnya:

Ibu hamil

  • KTP pemohon.
  • Surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan.

Pendamping Ibu hamil

  • KTP pemohon.
  • Surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan.
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil.

3. Pengajuan SIKM untuk ibu hamil melalui website JakEVO

3. Pengajuan SIKM ibu hamil melalui website JakEVO
Instagram.com/aniesbaswedan

Bagi para pemohon SIKM dapat mengunggah persyaratan tersebut melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id. Syarat-syarat di atas diunggah dan akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan. Jika dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, maka lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM. 

SIKM untuk ibu hamil diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelahnya, SIKM bisa diunduh di situs JakEVO. 

Selain adanya SIKM, bagi ibu hamil yang melakukan mudik juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang menerangkan negatif Covid-19. Tes ini harus dilakukan 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Itulah tadi informasi mengenai cara membuat SIKM untuk ibu hamil yang hendak mudik. Sebagai informasi, selain untuk ibu hamil dan pendampingnya, SIKM ini juga bisa diberikan untuk individu lain dengan alasan untuk mengunjungi keluarga sakit atau meninggal dunia.

Semoga informasi ini bermanfaat ya, Ma.

Baca juga:

The Latest