Ilustrasi - Freepik/wirestock
Dalam kasus KDRT ini, BD dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Pasal tersebut terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing ayat terdapat luka yang diakibatkan dari luka ringan, berat, meninggal dunia, hingga KDRT yang dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap BD. Hal ini membuat netizen geram karena pelaku tak segera ditangkap atas perbuatan kejamnya.
Ipda Siswanto kemudian menerangkan bahwa pelaku KDRT baru bisa ditahan jika korban mengalami luka berat maupun meninggal dunia, dengan catatan pelaku bukan berstatus sebagai suami atau istri.
Untuk itu, Ipda Siswanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku tidak ditahan bukan karena alasan tindak pidana ringan, tetapi karena pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.
Meski demikian, Ipda Siswanto mengatakan bahwa pelaku tetap berstatus sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan. Saat ini pihak kepolisian baru mendapatkan keterangan dari tersangka dan juga saksi, serta masih menunggu hasil visum korban.
Demikian rangkuman mengenai suami aniaya istri yang sedang hamil hingga babak belur. Sangat disayangkan, kejadian KDRT masih marak dan bisa terjadi kepada siapa pun dan kapan pun.
Oleh karena itu, jika kamu melihat atau menjadi korban KDRT, segera laporkan kejadian tersebut melalui Call Center SAPA 129 yang bisa diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.