Memberikan nama untuk si Kecil bukanlah perkara yang mudah. Mama dan Papa tentunya tidak boleh sembarangan dalam memberikan nama untuk si Kecil.
Selain karena nama merupakan doa, nama juga perlu dipertimbangkan dengan matang karena itu merupakan identitas yang melekat pada bayi seumur hidupnya.
Berbicara mengenai nama bayi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan tersebut berupa nama anak harus minimal mengandung dua kata. Selain itu, ada lagi peraturan terkait nama yang merupakan syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai peraturan tersebut, berikut Popmama.com telah merangkum informasi aturan baru terkait nama anak minimal dua kata dan maksimal 60 huruf.
