Untuk menghitung besaran fidiah, ada bermacam-macam pendapat ulama. Dikutip dari Rumah Zakat, besarnya fidiah itu adalah satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran mud adalah ukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan. Misalnya seperti beras, gandum, kurma dan lainnya. Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, maka kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atu kira-kira ¾ liter beras untuk satu hari puasa.
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi'i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidiah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.
Tapi ada juga pendapat lain dari Abu Hanifah yang mengatakan bahwa ukuran fidiah adalah dua mud gandum dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.
Bolehkah fidiah diganti dengan uang?
Fidiah pada dasarnya adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidiah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidiah dalam bentuk uang. Terutama jika sekiranya lebih bermanfaat.
Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya atau justru disalahgunakan, maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.