Muridah, seorang perempuan berusia 26 tahun, ia adalah ibu hamil yang telah meninggal dunia saat menjadi anggota Penitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Hari itu, saat menghembuskan napas terakhir, Muridah sedang menjalani kehamilan 8 bulan. Muridah meninggal dunia pada Sabtu (27/4) pagi.
Agusni, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, mengatakan, Muridah melaksanakan tugas sejak siang hingga malam dalam kondisi hamil 8 bulan.
“Telah meninggal salah satu anggota PPS Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan atas nama Muridah. Akibat faktor kelelahan dan beliau dalam kondisi hamil. Semoga almarhumah mendapat tempat di sisi Allah,” kata Agusni.
Agusni menceritakan, saat kejadian Muridah tiba-tiba jatuh sakit kala ia sedang melaksanakan tugas. Muridah kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Labuhan Haji Barat.
Setelah dua hari jalani perawatan di puskesmas, Muridah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Pekan di Aceh Barat Daya.
Melihat kondisi Muridah yang semakin lemah, dokter yang menanganinya terpaksa harus mengambil keputusan untuk melakukan operasi untuk menyelamatkan janinnya. Kala itu kondisi fisik Muridah memang sudah tak berdaya, demikian disampaikan Agusni.
“Sehingga bayi dalam kandungan berhasil diselamatkan. Sementara korban menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Aceh Barat Daya,” katanya.
Agusni menyatakan belasungkawa, sebagai penyelenggara pemilu KIP Aceh, berduka dan sedih atas musibah yang menimpa sejumlah petugas hingga meninggal dunia dalam melaksanakan tugasnya.
“Dengan bertambahnya anggota PPS yang meninggal dunia, berarti KIP Aceh sudah mencatat lima orang jajarannya menghadap ilahi disertai 100 lebih terpaksa dirawat intensif di rumah sakit,” ujar dia.