Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan persalinan di masa pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan screening Covid-19 tujuh hari sebelum HPL (hari perkiraan lahir).
“Peraturan ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan Covid-19,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam siaran pers, Selasa (21/7/2020).
Lantas apa saja peraturan terbaru dari Kemenkes tentang persalinan di masa pandemi ini? Berikut Popmama.com rangkum selengkapnya.
