Polres Metro Jakarta Timur menetapkan NK sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya. NK ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). NK terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 76C jo 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Kamis (26/1/2023).
Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut. Barang bukti telah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung, yakni satu kain jarik dan satu baju kaos lengan pendek yang dikenakan korban saat kejadian.
Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan bahwa, ada tujuh saksi yang dimintai keterangan.
"Teman-teman NK dijadikan saksi, di antaranya sopir angkot," ujar Ahsanul, Kamis (26/1/2023) malam.
Berdasarkan pengakuan NK, penganiayaan itu terjadi karena ia kesal anaknya sering menangis dan rewel. Puncak kekesalannya itulah yang akhirnya membuatnya membunuh darah dagingnya sendiri. Kini, NK mengakui perbuatannya dan dihantui perasaan menyesal.
"Saya cubit di pipi sama di perut. Saya tampar pipinya sebanyak dua kali, jemudian saya tendang sampai dia jatuh. Jidat sama tangan kanannya terluka. Pas kedua kalinya dicekik, matanya tertutup, tangannya kelepek-kelepek langsung tidak ada nyawa. Perutnya sudah kencang, mulutnya agak pucat," terang NK.
Selain itu, NK juga mengakui penganiayaan yang bahkan ia sendiri lupa, kapan pertama kali terjadi.
"Udah dari lama, tapi saya tidak ingat sejak kapan. Yang saya ingat dari pas tinggal sama suami pertama," kata NK.