Dan terakhir, dokumen yang perlu diurus saat bayi lahir adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
KIA terbagi menjadi dua jenis yakni untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun dengan masa berlakunya yang berbeda. KIA untuk anak di bawah 5 tahun berlaku hingga anak berusia 5 tahun. Sedangkan untuk anak usia 5–17 tahun, masa berlakunya sampai sehari sebelum ulang tahun ke-17.
Fungsi kedua jenis KIA sama, yaitu sebagai identitas resmi anak. Namun, bentuknya sedikit berbeda. KIA untuk anak usia 0–5 tahun tidak menampilkan foto, sedangkan untuk usia 5–17 tahun sudah dilengkapi foto seperti KTP.
Informasi dalam KIA mencakup NIK, nama anak, nama orangtua, alamat, dan (jika berlaku) foto anak. KIA tidak memiliki chip elektronik seperti KTP, dan secara otomatis akan diganti menjadi KTP saat anak berusia 17 tahun.
KIA berperan penting dalam melindungi hak anak dan memastikan mereka mendapatkan akses terhadap layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keimigrasian. Untuk mengurusnya, Mama perlu mempersiapkan fotokopi kartu keluarga, KTP orangtua, dan akta kelahiran si Kecil.
Nah, itu tadi sejumlahdokumen yang harus diurus ketika bayi lahir. Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar proses pembuatannya dapat berjalan dengan lancar.
Semoga membantu, Ma.