Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Larang Penggunaan Nama Anak Hanya Satu Kata

Freepik/cookie_studio
Freepik/cookie_studio

Orangtua memang memiliki kebebasan dalam memilih nama anak, tapi nama yang dipilih sebaiknya punya makna yang baik dan nantinya tidak menyulitkan atau merugikan anak.

Selain itu, nama anak juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah agar dapat tercatat secara resmi di dokumen kependudukan. 

Pemerintah memiliki beberapa aturan dalam pemberian nama anak, salah satunya adalah melarang orangtua memberikan nama anak hanya satu kata.

Untuk lebih lengkapnya berikut Popmama.com telah rangkum informasi mengenai pemerintah larang penggunaan nama anak hanya satu kata.

Pemerintah Larang Nama Anak Satu Kata

Freepik/jcomp
Freepik/jcomp

Kementerian Dalam Negeri menetapkan larangan pencatatan nama tertentu dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Dokumen yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Dari Permendagri tersebut dinyatakan bahwa nama anak tidak boleh hanya satu kata. Jumlah nama anak paling sedikit adalah dua kata dan jumlah huruf dalam nama anak paling banyak adalah 60 huruf.

Jadi, Mama tidak boleh hanya memberi nama anak hanya satu kata saja contohnya “Annisa”, harus ada nama tambahan lain dibelakangnya tapi keseluruhan namanya tidak boleh dari 60 huruf.

Alasan Nama Anak Dilarang Hanya Satu Kata

Freepik
Freepik

Larangan pemberian nama anak hanya satu kata ini dibuat bukan tanpa alasan. Jika nama anak hanya satu kata, bisa sebabkan kebingungan karena kemungkinan anak memiliki nama yang sama dengan orang lain, sehingga dibutuhkan nama panjang untuk memudahkan identifikasi.

Lalu, beberapa negara mengharuskan nama terdiri dari minimal dua kata untuk paspor atau dokumen resmi lainnya. Jika nama anak hanya satu kata, ini tentunya bisa menyulitkan anak dalam pengurusan dokumen.

Sistem pada komputer juga umumnya meminta nama depan dan belakang, jika hanya ada satu nama maka bisa menyulitkan anak.

Larangan Lainnya dalam Pemberian Nama Anak

Freepik
Freepik

Selain dilarang memberikan nama anak hanya satu kata, ada beberapa larangan lain yang tertulis di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berikut larangannya:

  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain

Dalam Pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa nama tidak boleh disingkat kecuali jika singkatan tersebut tidak mengubah makna namanya. Hal tersebut dilarang untuk mencegah kebingungan dan kerancuan data.

Contohnya nama “Muhammad” tidak boleh disingkat menjadi “Muh” atau hanya ditulis dengan huruf “M”. Ini karena jika ada dua orang bernama M. Abdul tapi yang satu “Muhammad Abdul” dan lainnya “Malik Abdul”, maka bisa tertukar dalam dokumennya jika namanya disingkat.

  • Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

Nama anak harus menggunakan huruf Latin dan tidak boleh menggunakan angka atau tanda baca apapun, seperti tanda baca apostrof (‘), tanda hubung (-), atau titik (.).

  • Nama tidak boleh bermakna negatif dan multitafsir

Nama anak harus bermakna baik tidak boleh bermakna negatif dan multitafsir, seperti contohnya Malang (bisa diartikan kesialan), Balidah (artinya bodoh).

Itu tadi informasi mengenai pemerintah larang penggunaan nama anak hanya satu kata. Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Ma!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wahyuni Sahara
Zahra Farras Fadhillah
Wahyuni Sahara
EditorWahyuni Sahara
Follow Us

Latest in Baby

See More

Dongeng untuk Bayi: Kisah Beruang Madu yang Mencuri Makanan

05 Des 2025, 19:20 WIBBaby