Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai perkawinan pasangan beda agama.
Secara hukum positif, perkawinan dianggap sah jika dijalankan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak. Jadi, jika Mama dan suami menikah beda agama, secara aturan, perkawinan kalian tidak bisa dianggap sah.
Meskipun secara hukum tidak sah, banyak pasangan beda agama yang tetap menikah dan menjalani hidup bersama. Mereka mungkin melakukan upacara perkawinan sesuai dengan agama masing-masing.
Namun perlu diingat jika perkawinan yang tidak tercatat secara resmi di negara tidak memiliki kekuatan hukum. Ini artinya, suami atau istri mendapatkan perlindungan hukum sebagai pasangan suami istri, seperti dalam hal harta bersama, warisan, atau hak asuh anak jika terjadi perceraian. Lalu, bagaimana dengan anak yang lahir dari perkawinan beda agama? Apakah anak bisa mendapatkan akta lahir dan dokumen penting lainnya? Bagaimana dengan kepastian hukum anak yang lahir dari perkawinan beda agama?
Pada ulasan berikut ini, Popmama.com akan membahas soal kepastian hukum anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Semoga bisa membantu, ya, Ma!
