- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari KBRI/KJRI atau surat pengesahan dari Kemenlu
- Akta kelahiran lokal dari negara tempat lahir (legalisasi mungkin diminta)
- Fotokopi paspor orangtua dan paspor anak (jika sudah ada)
- Fotokopi kutipan akta perkawinan atau perceraian orangtua
- Fotokopi KTP & KK orangtua
- Surat keterangan penegasan status kewarganegaraan dari Ditjen AHU, Kemenkumham (jika anak memiliki paspor negara lain).
- Jika pelaporan dilakukan oleh kuasa, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Negeri

- Anak yang lahir di luar negeri harus memiliki akta kelahiran untuk diakui sebagai WNI
- Persyaratan dan tata cara pembuatan pada setiap negara bisa berbeda
- Selain akta kelahiran, dokumen yang perlu diurus kartu keluarga dan KIA
Anak yang lahir di luar negeri harus tetap dibuatkan akta kelahiran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada pasal 29 disebutkan bahwa setiap kelahiran WNI di luar wilayah Indonesia wajib dicatatkan pada instansi berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI).
Hal tersebut agar anak tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan Indonesia sehingga bisa diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan dapat mendapatkan hak-hak dasar sebagai WNI.
Apabila anak yang lahir di luar negeri tidak dibuatkan akta kelahiran, ia tidak akan tercatat secara sah sebagai WNI dan nantinya akan kesulitan dalam membuat dokumen seperti KTP dan paspor.
Untuk Mama yang melahirkan si Kecil di luar negeri, berikut Popmama.com telah rangkum syarat dan cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar negeri. Yuk, disimak!
Syarat yang Harus Disiapkan Orangtua

Persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar negeri adalah sebagai berikut:
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Negeri

Setelah semua persyaratan terkumpul, Mama dan Papa bisa mengikuti tahapan berikut untuk membuat akta kelahiran si Kecil yang lahir di luar negeri:
- Segera setelah bayi lahir, hubungi KBRI/KJRI terdekat di negara tempat anak lahir dan isi formulir permohonan pembuatan akta kelahiran
- Bawa semua dokumen persyaratan yang sudah lengkap ke KBRI/KJRI untuk diproses
- Setelah diproses dan dokumen sudah terverifikasi, KBRI/KJRI akan menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang menjadi dasar untuk pembuatan akta kelahiran di Indonesia
- Jika sudah pulang ke Indonesia, Mama dan Papa harus mendaftarkan kelahiran anak ke Dukcapil di daerah domisili dalam waktu maksimal 30 hari setelah tiba di Indonesia.
Tips Mempersiapkan Dokumen Persyaratan

Perlu diketahui, persyaratan dan tata cara pembuatan akta kelahiran anak bisa saja berbeda pada setiap negara. Mama perlu akses website resmi dari KBRI/KJRI tempat si Kecil lahir untuk mengetahui persyaratan dan tata caranya secara spesifik.
Jika informasi dalam websitenya tidak begitu lengkap, Mama bisa menghubungi melalui telepon atau jika ada waktu luang datang langsung ke KBRI/KJRI setempat.
Lalu, untuk memudahkan pengurusan pembuatan akta kelahiran si Kecil, Mama perlu menyimpan semua dokumen asli dan salinan legalisir dengan rapi.
Dokumen yang Harus Diurus setelah Bayi Lahir

Selain akta kelahiran, ada beberapa dokumen penting yang harus segera diurus agar setelah bayi lahir agar identitasnya sah secara hukum dan administratif. Dokumen yang harus diurus, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), bayi baru lahir harus segera dibuatkan NIK untuk memudahkan dalam setiap urusan administratif
- Kartu keluarga, nama anak yang baru lahir harus segera dimasukan ke dalam kartu keluarga
- Kartu Identitas Anak (KIA), digunakan sebagai bukti identitas anak
- Paspor, terutama untuk anak yang lahir di luar negeri. Orangtua dapat mengajukan pembuatan paspor di KBRI/KJRI atau setelah kembali ke Indonesia.
Itu tadi informasi mengenai syarat dan cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar negeri. Semoga informasi ini membantu, ya, Ma!



















