Popmama.com/Aristika Medinasari
Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang, dalam pengertian yang lain akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum, Ma.
Selain itu, setiap anak memiliki hak identitas. Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".
Kemudian hal ini juga ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
Ayat (1) "Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya"
Ayat (2) "identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran"
Sementara itu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam 28 D ayat (4) yang menyatakan, "setiap orang berhak atas status kewarganegaraan".
Jadi, pencatatan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir. Jangan sampai terlambat, ya, Ma!