Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Freepik
Freepik

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap WNI.

Pencatatan kelahiran harus dilakukan segera setelah si Kecil lahir agar ia bisa mendapatkan akta kelahiran, Ma. Namun penting untuk diingat bila ada batas waktu untuk pencatatan kelahiran ini, ya, Ma.

Pencatatan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir. Agar orangtua tidak terlambat membuat akta lahir si Kecil, Popmama.com sudah merangkum informasi tentang pencatatan kelahiran untuk membuat akta lahir. Semoga bermanfaa, ya, Ma!

Pencatatan Kelahiran Wajib Dilakukan Paling Lambat 60 Hari Sejak Bayi Lahir

Freepik/yanalya

Pencatatan kelahiran merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status hukum seseorang serta merupakan perlindungan terhadap hak anak dalam bentuk akta kelahiran.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka diterbitkan kartu keluarga dan akta kelahiran, Ma.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PERPRES No 96 Tahun 2018, pencatatan kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir. Jadi, jangan sampai terlambat, ya, Ma!

Selain itu, dinas dukcapil sudah bermitra dengan rumah sakit, klinik, bidan dan puskesmas sehingga orangtua bisa langsung membawa pulang akta kelahiran, KK, dan KIA.

Akta kelahiran ini sangat penting agar si Kecil bisa memiliki identitas resmi dan bisa mengakses berbagai layanan publik, seperti BPJS dan pembuatan paspor.

Persyaratan Permohonan Pencatatan Kelahiran

Freepik

Berikut syarat-syarat permohonan pencatatan kelahiran:

  • Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran;
  • Nama dan identitas saksi kelahiran;
  • Kartu keluarga (KK) pemohon sebagai kepala keluarga;
  • Kartu tanda penduduk (KTP) orangtua;
  • Kutipan akta nikah/akta perkawinan orangtua atau SPTJM kebenaran sebagai Pasangan suami-istri apabila orangtua dalam kartu keluarga sudah menunjukkan sebagai suami-istri.

Persyaratan harus merupakan dokumen asli, jika tidak maka permohonan tidak akan diproses.

Pencatatan kelahiran ini bisa dilakukan di service poin dukcapil kelurahan, Ma. Selain itu, juga bisa dilakukan secara online.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Mengapa Setiap Anak Harus Memiliki Akta Kelahiran?

Popmama.com/Aristika Medinasari

Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang, dalam pengertian yang lain akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum, Ma.

Selain itu, setiap anak memiliki hak identitas. Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".

Kemudian hal ini juga ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:

Ayat (1) "Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya"

Ayat (2) "identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran"

Sementara itu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam 28 D ayat (4) yang menyatakan, "setiap orang berhak atas status kewarganegaraan".

Jadi, pencatatan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir. Jangan sampai terlambat, ya, Ma!

Editorial Team