Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Terlambat Bikin Akta Kelahiran Anak, Apakah Orangtua akan Didenda?

Popmama.com/Aristika Medinasari
Popmama.com/Aristika Medinasari

Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang, dalam pengertian yang lain akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PERPRES No 96 Tahun 2018, pencatatan kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir. Bagaimana mana bila orangtua terlambat melakukan pencatatan kelahiran si Kecil? Apakah akan dikenakan denda?

Pada ulasan kali ini, Popmama.com akan membahas tentang terlambat bikin akta kelahiran anak, apakah orangtua akan didenda?

Semoga bisa membantu, ya, Ma!

Terlambat Bikin Akta Kelahiran Anak, Apakah Orangtua akan Didenda?

Pexels/Ahsanjaya
Pexels/Ahsanjaya

Pembuatan akta kelahiran terlambat berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 bisa dikenai denda. Hal ini diatur dalam Pasal 90 yang berbunyi:

(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:

a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1).

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Namun biasanya hampir semua daerah tidak mengenakan denda atas keterlambatan, Ma. Meski begitu, penting bagi orangtua untuk mengetahui aturan yang berlaku, ya.

Cara Membuat Akta Kelahiran yang Terlambat

Popmama.com/Aristika Medinasari
Popmama.com/Aristika Medinasari

Pembuatan akta kelahiran yang terlambat itu caranya sama dengan pembuatan akta kelahiran yang dilakukan sebelum 60 hari sejak bayi lahir, Ma.

Orangtua bisa melakukannya secara offline dan juga online.

Prosedur pembuatan akta kelahiran yang terlambat secara offline:

  • Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan.
  • Pemohon membawa berkas permohonan ke kantor dinas disdukcapil.
  • Petugas akan memeriksa dokumen dan memproses berkas permohonan untuk penerbitan akta kelahiran.

Sedangkan prosedur pembuatan akta kelahiran yang terlambat secara online adalah sebagai berikut:

  • Akses aplikasi atau situs resmi dinas dukcapil setempat,
  • Unduh aplikasi dan lakukan registrasi,
  • Mengisi formulir pengajuan akta kelahiran,
  • Mengunggah berkas persyaratan,
  • Setelah mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan, pemohon akan mendapat tanda bukti permohonan,
  • Selanjutnya, petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan,
  • Petugas kemudian akan menerbitkan nomor registrasi dan tanda tangan akta kelahiran,
  • Tunggu pengumuman yang dikirimkan melalui email.

Jika sudah menerima pemberitahuan lewat email, pemohon dapat mencetak akta kelahiran secara mandiri.

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Membuat Akta Kelahiran yang Terlambat?

Freepik
Freepik

Bila terlambat lebih dari 60 hari, orangtua masih bisa membuat akta kelahiran untuk si Kecil ya. Jangan khawatir, Ma.

Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan:

  • Kepala keluarga mengisi formulir F-2.01.
  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/faskes/dari lurah bila kelahiran di rumah.
  • Foto kopi buku nikah/kutipan akta perkawinan orangtua.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Itu penjelasan tentang apakah orangtua akan didenda jika terlambat bikin akta kelahiran anak. Yuk, segera buat akta kelahiran untuk si Kecil. Akta lahir termasuk dokumen kependudukan yang penting, Ma. Dan setiap WNI wajib memilikinya, termasuk si Kecil.

Share
Topics
Editorial Team
Wahyuni Sahara
EditorWahyuni Sahara
Follow Us

Latest in Baby

See More

Kenali Risiko Tersembunyi jika Vaksinasi Anak Tidak Lengkap

05 Des 2025, 14:58 WIBBaby