Setelah nama diganti, maka akta kelahiran harus direvisi dengan nama yang baru. Berikut langkah-langkahnya:
- Pemohon menyerahkan berkas kependudukan kepada petugas dukcapil yang ada di kecamatan.
- Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan perubahan akta kelahiran. Bila belum lengkap dan sesuai, maka pemohon harus melengkapi.
- Apabila berkas permohonan perubahan akta kelahiran sudah lengkap dan sesuai, petugas memberi tanda terima berkas. Petugas juga akan menginformasikan tanggal pengambilan berkas.
- Petugas mengirim scan dokumen ke petugas dukcapil kabupaten.
- Petugas dukcapil kabupaten melakukan verifikasi berkas perubahan akta kelahiran dari petugas kecamatan. Berkas yang sudah sesuai akan diinput untuk dicetak sebagai perubahan akta kelahiran.
- Kepala bidang atau kasi memberikan persetujuan untuk dicetak perubahan akta kelahiran kepada petugas.
- Petugas dukcapil kecamatan mencetak dan memberikan dokumen perubahan akta kelahiran yang sudah selesai kepada pemohon sesuai tanggal pengambilan dokumen kependudukan.
Mengutip dari laman hukum online, dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama,
- akta asli dilampirkan,
- kartu keluarga dan KTP orangtua yang dilegalisir/anak sudah masuk KK (fotokopi),
- surat nikah orangtua yang sudah dilegalisir (fotokopi),
- menghadirkan saksi 2 orang dan melampirkan fotokopi KTP saksi.
Perlu diketahui jika perubahan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya, Ma. Akta kelahiran yang sudah direvisi bisa diperoleh setelah 5 hari kerja, ya.
Penggantian nama boleh dilakukan selama tidak melanggar aturan, Ma. Namun, orangtua juga perlu mempertimbangkannya dengan baik sebelum melakukan penggantian nama bayi, ya.
Itu penjelasan tentang aturan mengganti nama anak. Semoga informasi ini bisa membantu, Ma.