Jika ingin agar anak angkatnya menjadi mahram—yang artinya boleh bersentuhan tetapi haram untuk dinikahi—ada dua solusi yang bisa diterapkan menurut para ulama.
Dikutip dari NU Online, solusi pertama yang paling mudah adalah dengan mengangkat anak dari kerabat yang masih mahram. Sehingga anak tersebut secara otomatis menjadi mahram bagi orangtua angkatnya.
Sebagai contoh, seorang suami dapat mengangkat anak perempuan dari saudara kandungnya, sehingga anak tersebut menjadi mahram baginya. Susunan mahram ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya pada Q.S. an-Nisa' ayat 4, yang mengatur hubungan mahram dan batasan pernikahan dalam keluarga.
Solusi kedua adalah melalui penyusuan, yang dapat menjadikan anak angkat mahram jika memenuhi syarat tertentu. Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, penyusuan yang mengharamkan pernikahan harus memenuhi lima syarat:
- Susu harus berasal dari perempuan yang sudah mencapai usia haid
- Susu harus masuk ke dalam rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun
- Proses masuknya susu harus secara yakin, bukan hanya dugaan
- Susu harus masuk sebanyak lima kali
- Penyusuan harus dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan setempat atau 'urf
- Meskipun hanya terjadi sekali penyusuan, dianggap sah sebagai satu kali penyusuan
- Susu tersebut masuk ke dalam rongga bayi, meskipun dalam jumlah sedikit
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kutipan berikut:
الرضاع المحرم وصول لبن ادمية بلغت سن حيض ولو قطرة او مختلطا بغيره وان قل جوف رضيع لم يبلغ
حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا
Artinya:
"Persusuan yang mengharamkan nikah adalah susu dari wanita yang sudah mencapai usia haid, meskipun hanya setetes atau bercampur dengan yang lain, yang masuk ke rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun, sebanyak lima kali dengan yakin secara 'urf." (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in, jilid III, hal. 286).
Itulah tadi hukum orangtua mencium anak angkat dalam Islam. Semoga membantu orangtua yang sedang mengangkat anak saat ini.