Di Indonesia, kegiatan pramuka dikenal sebagai salah satu ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh siswa dan siswi di tingkat SD, SMP, hingga SMA. Pramuka merupakan kegiatan berorganisasi yang bertujuan untuk membentuk karakter kepemimpinan, dan keterampilan sosial bagi para anggotanya.
Kegiatan pramuka meliputi berbagai aktivitas, mulai dari pembelajaran keterampilan bertahan hidup, aktivitas di alam, hingga kegiatan sosial kepada masyarakat.
Terbaru, dalam peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) telah menerbitkan peraturan menteri terbaru mengenai kurikulum jenjang PAUD hingga menengah. Dalam aturan tersebut, ekstrakurikuler Pramuka disebut tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib.
Lantas, bagaimana nasib ekstrakurikuler pramuka yang sudah tidak wajib lagi?
Pada kali ini, Popmama.com akan membahas aturan terbaru pramuka, bukan lagi ekskul wajib!
