Siswi SMP di Jepara Berbadan Dua Setelah Disetubuhi Dua Pria Lansia

Seorang siswi SMP di Jepara hamil setelah dua pria lansia merayunya dengan iming-iming uang

2 Maret 2024

Siswi SMP Jepara Berbadan Dua Setelah Disetubuhi Dua Pria Lansia
Pexels/RDNEStockproject

Seorang siswi SMP berusia 13 tahun berinisial DA, ditemukan hamil setelah menjadi korban pencabulan oleh dua pria lansia, yang merupakan tetangganya di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kepolisian mengungkap kasus ini setelah pihak sekolah mencurigai perubahan fisik korban. 

Menurut Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kedua tersangka, MRW (70) dan WKD (69), ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Keling pada awal Februari. 

Wahyu menjelaskan bahwa korban pertama kali dicabuli oleh MRW pada pertengahan Juni 2023 di rumah orangtua korban yang pada saat itu sepi, hanya dihuni oleh nenek korban yang sedang sakit lumpuh.

Buat Mama yang ingin tahu kronologi kasus siswi SMP di Jepara berbadan dua setelah disetubuhi dua pria lansia, berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut. 

Disimak sampai habis ya, Ma!

1. Berdalih dengan alasan menjenguk

1. Berdalih alasan menjenguk
Freepik

Awalnya, MRW mengklaim bahwa dia hanya berkunjung untuk menjenguk nenek korban, namun kemudian dia merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp 50.000. 

Aksi keji MRW yang mencabuli korban pun terus berlanjut dari waktu ke waktu. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jepara, korban mengungkapkan bahwa dia telah disetubuhi oleh MRW sebanyak tiga kali di dalam kamar rumahnya. Bahkan naasnya, siswi SMP di Jepara berbadan dua setelah disetubuhi dua pria lansia yang tak bermurah hati itu.

"MRW kemudian mengakui tindakannya yang cabul kepada teman dan tetangganya, WKD," ujar Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara pada Kamis (29/2/2024).

Editors' Pick

2. Modus kedua pelaku sama

2. Modus kedua pelaku sama
Pexels/RDNEStockproject

Beberapa bulan kemudian, pada Senin (28/8/2023), WKD turut serta dalam tindakan menyetubuhi korban dengan cara yang sama. Ia merayu korban dengan mengiming-imingi uang Rp 500.000.

Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolah dan sedang mengganti pakaian di dalam kamarnya. Pelaku yang sudah berada di dalam rumah, segera masuk ke dalam kamar korban. 

"Tindakan cabul itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam periode waktu yang relatif singkat," ujar Wahyu.

3. Kedua tersangka dijerat Pasal Perlindungan Anak

3. Kedua tersangka dijerat Pasal Perlindungan Anak
Freepik

Atas perbuatannya, MRW dan WKD yang berprofesi sebagai petani tersebut dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Keduanya pun terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

4. Orangtua korban langsung melapor

4. Orangtua korban langsung melapor
Freepik/RacoolStudio

Setelah mendengar pengakuan yang memilukan dari putrinya, orangtua korban segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Polres Jepara pada Senin, 26 Februari 2024. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di tahanan Polres Jepara.

Itulah informasi tentang kronologi siswi SMP di Jepara berbadan dua setelah disetubuhi dua pria lansia, yang sangat memilukan. Mari bersama-sama memastikan bahwa si Anak selalu dalam pengawasan yang ketat agar kasus kekerasan seksual pada anak tidak terulang lagi. Papa dan Mama, mari kita jaga mereka dengan penuh perhatian dan kepedulian.

Baca juga:

The Latest