Kemen PPPA Kecam Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo Jatim

Pemerkosaan telah dilakukan bertahun-tahun

6 Juni 2021

Kemen PPPA Kecam Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Sidoarjo Jatim
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA

Kasus kekerasan seksual di Indonesia tak kunjung surut. Hal tersebut dapat dibuktikan dari beragam kasus yang mulai terungkap dan dilaporkan kepada pihak berwajib. 

Tak jarang kasus kekerasan seksual itu terjadi pada anak-anak. Contohnya  seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang Ayah di Sidoarjo memperkosa anak kandungnya sendiri.

Hal tersebut ternyata telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh sang ayah kepada anaknya. Atas kejadian tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengabil tindakan tegas. 

Berikut ini, Popmama.com telah merangkum informasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait masalah kekerasan seksual dalam keluarga tersebut.

1. Kronologi kejadian kekerasan seksual antara Ayah dan anak 

1. Kronologi kejadian kekerasan seksual antara Ayah anak 
Unsplash/Stefano Pollio

Ayah kandung berinisial FD di Sidoarjo, Jawa Timur, tega melakukan pemerkosaan terhadap anaknya selama bertahun-tahu. Perbuatan ini telah dilakukan sejak tahun 2017, di mana sang anak selaku korban berusia 12 tahun. 

Korban juga mendapat ancaman pembunuhan jika ia berani melaporkan kejadian tersebut. 

Pada akhirnya, korban baru berani melapor setelah empat tahun kemudian. Setelah ia bercerita dan mendapatkan dukungan dari teman kerjanya. 

2. Kemen PPPA dan UPT PPA memberikan rehabilitasi untuk korban 

2. Kemen PPPA UPT PPA memberikan rehabilitasi korban 
Unsplash/Roman Kraft

“Kejadian ini untuk kesekian kalinya menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa kerentanan anak mengalami kekerasan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja, sekalipun di dalam keluarga yang seharusnya mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman, yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Nahar, orangtua perlu memahami, bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk, akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak.

"Bahkan negara melalui UUD 1945, secara tegas mengamanatkan tanggung jawab orangtua untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan," ucap Nahar. 

Untuk itu, Kemen PPPA akan melakukan dan memberikan rehabilitasi terhadap korban. 

“Kemen PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara,” ujar Nahar.

3. Hukuman untuk pelaku

3. Hukuman pelaku
freepik.com/Racool_studio

Nahar pun mengatakan, koordinasi dengan kepolisian akan terus dilakukan untuk memastikan penyidikan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

“Kemen PPPA mengapresiasi upaya Kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Nahar.

Karena pelaku merupakan orangtua dari anak (korban), sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, maka ia dapat diancam dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Semoga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas apa yang telah ia perbuat. Mari jaga anak mama dan tetaplah dekat dengannya. Supaya jika ada hal yang menganggu, anak akan langsung bercerita. Semangat terus mendampingi anak ya, Ma! 

Baca juga:

The Latest