Apa Arti Vonis Penjara Seumur Hidup yang Diberikan pada Herry Wirawan?

Masih banyak yang bingung arti dari vonis penjara seumur hidup

16 Februari 2022

Apa Arti Vonis Penjara Seumur Hidup Diberikan Herry Wirawan
Freepik
Ilustrasi

Masih ingat kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung? Pelaku, Herry Wirawan, telah dijatuhi hukuman atas kekerasan seksual yang telah dilakukannya.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022). Dalam putusan tersebut, Herry dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Vonis penjara seumur hidup ini menuai banyak pertanyaan. Sebenarnya, apa arti dari penjara seumur hidup?

Banyak orang masih bingung dengan hal ini. Apakah terpidana dipenjara selama usianya ketika dijatuhi hukuman, atau orang tersebut dipenjara selama ia hidup hingga meninggal?

Untuk mengetahuinya, yuk simak ulasan mengenai arti vonis penjara seumur hidup yang diberikan pada Herry Wirawan yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini.

1. Aturan mengenai pidana

1. Aturan mengenai pidana
Freepik/Racool_studio

Apa itu pidana? Pidana diartikan sebagai penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum atau sanksi atas perbuatannya yang telah melanggar hukum pidana.

Pidana diatur dalam Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pidana. Pada pasal 10 KUHP, disebutkan mengenai bentuk-bentuk pidana, yaitu sebagai berikut.

Pidana terdiri atas:

1. pidana pokok:

  • pidana mati
  • pidana penjara
  • pidana kurungan
  • pidana denda
  • pidana tutupan

2. pidana tambahan:

  • pencabutan hak-hak tertentu
  • perampasan barang-barang tertentu
  • pengumuman putusan hakim

2. Arti pidana penjara seumur hidup

2. Arti pidana penjara seumur hidup
Freepik/fabrikasimf

Banyak yang masih bingung dengan maksud dari pidana penjara seumur hidup. Apakah terpidana dipenjara selama usianya ketika dijatuhi hukuman, atau orang tersebut dipenjara hingga meninggal?

Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho memberi penjelasan tentang hal ini.

“Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” ujarnya.

Selain itu, jika dilihat dari aturan hukuman penjara dalam KUHP, pidana penjara seumur hidup merupakan 1 dari 2 variasi hukuman penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Lalu, dipertegas dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP yang berbunyi: “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Jika Herry dijatuhi hukuman penjara sesuai usianya ketika dijatuhi vonis, yaitu selama 36 tahun (sesuai usianya saat ini), itu disebut pidana penjara selama waktu tertentu. Namun, ini tentunya akan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Sedangkan hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana ketika dijatuhi vonis disebut pidana penjara selama waktu tertentu.

3. Tuntutan terhadap Herry Wirawan sebelumnya

3. Tuntutan terhadap Herry Wirawan sebelumnya
Freepik/rawpixel.com

Sebelumnya, Herry Wirawan ditutuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia. Hukuman tersebut dinilai sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan Herry, tapi akhirnya hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Walaupun begitu, ada beberapa putusan hakim yang mengambil pertimbangan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. Untuk itu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

“Pertama, tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya. Bahwa kami mengapresiasi dan menghormati bahwa majelis hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami. Itu sikap kami dengan putusan majelis hakim,” ujar Asep.

Perihal tuntutan hukuman kebiri kimia, hakim menolak mengabulkannya. Hakim menjelaskan bahwa pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama 2 tahun.

Sementara itu, Herry divonis penjara seumur hidup. Ini berarti hukumannya tidak akan selesai dalam waktu 2 tahun. Oleh karena itu, hukuman kebiri kimia tidak dapat dilakukan pada Herry.

“Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama 2 tahun, sementara apabila dituntut kemudia diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” jelas hakim ketika membacakan pertimbangannya.

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula, pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” ujar hakim.

Itulah ulasan mengenai arti vonis penjara seumur hidup yang diberikan pada Herry Wirawan. Tak dapat dipungkiri bahwa perkara hukum memang sulit dipahami oleh orang awam. Namun, tak ada salahnya untuk mencari tahu agar kita bisa ikut mengawasi jalannya hukum di negara ini. Semoga informasi ini dapat membantumu menambah wawasan tentang hukum pidana, ya!

Baca juga:

The Latest