Anak 7 Tahun Alami Luka Bakar Akibat Dirundung Temannya di Semarang

Kasus bullying dialami oleh anak perempuan berusia 7 tahun di Semarang, Jawa Tengah

14 Juli 2023

Anak 7 Tahun Alami Luka Bakar Akibat Dirundung Teman Semarang
Freepik/Doldam10
Ilustrasi

Keresahan kembali mencuat di kalangan masyarakat Indonesia. Kali ini kasus bullying kembali menjadi sorotan, pasalnya bullying yang terjadi telah melampaui tindakan verbal yang membahayakan nyawa manusia.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) selama bulan Januari hingga Mei 2023 tercatat 12 kasus perundungan di lembaga pendidikan Indonesia.

Dari belasan kasus tersebut, empat kasus terjadi di tingkat SD, lima kasus terjadi di tingkat SMP, dan tiga kasus di tingkat SMK/SMA.

Beberapa waktu ini terjadi kasus bullying yang menyita perhatian masyarakat Indonesia, tepatnya di Semarang, Jawa Tengah.

Kasus bullying tersebut dialami oleh anak perempuan berusia 7 tahun yang dibakar oleh teman sepantarannya hingga harus melakukan tiga kali operasi karena kondisinya yang mengkhawatirkan.

Berikut ini Popmama.com mengulas mengenai berita bullying yang dialami oleh anak perempuan di Semarang, Jawa Tengah dalam beberapa poin.

1. Kronologi kejadian

1. Kronologi kejadian
aifs.gov.au
Ilustrasi

Bullying dialami anak SMP bernama Sherly Putri Sugianto di Dusun Doplang, Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Anak berusia 7 tahun ini diduga dibakar oleh teman sebayanya saat tengah membeli keperluan di warung dekat rumahnya.

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 24 Juni 2023 pukul 12.00 WIB. Jarak yang ditempuh anak tersebut dari rumah ke warung adalah 200 meter.

Editors' Pick

2. Perlakuan yang diterima

2. Perlakuan diterima
Freepik
Ilustrasi

Menurut pengakuan dari sang Kakak, Farahma Dina. Saat Sherly bertemu dengan pelaku, diduga pelaku memukul kepala Sherly dan menyalakan korek pada rambut dan rok Sherly hingga seluruh badannya terbakar.

Lantas Sherly berlari dan berteriak “panas panas” untuk meminta pertolongan. Tetangganya yang bernama Luthfi melihat kejadian tersebut dan melaporkan kepada keluarga Sherly.

Untuk memadamkan api, Sherly diguyur menggunakan air yang ada di bak masjid dan dibawa ke bidan.

3. Akibat yang dialami

3. Akibat dialami
Freepik/DCStudio
Ilustrasi

Luka bakar yang dialami anak 7 tahun ini berada di area punggung hingga pantat. Meskipun sudah dilakukan perawatan selama 9 hari di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa, Sherly masih merintih kesakitan akibat luka bakarnya.

Farahma Dina mengaku tidak ada biaya untuk transportasi dan pemulihan Sherly di rumah sakit, sehingga Sherly dibawa di rumah sambil menunggu jadwal kontrol. 

Tidak hanya dampak fisik, Sherly juga mengalami dampak psikis. Apabila jendela rumah dibuka, dirinya berteriak ketakutan apabila pelaku melihatnya.

Sherly meminta agar jendelanya segera ditutup. Dampak psikis tersebut membuat Sherly ingin selalu ditemani.

4. Meminta keadilan

4. Meminta keadilan
Pexels/Sunyu Kim
Ilustrasi

Sherly dan keluarga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Semarang. Namun, kepolisian baru menerima laporan tersebut tiga minggu setelahnya.

Saat ini keluarga Sherly tengah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Indonesia. 

Polisi sudah menerima laporan dari keluarga dan sedang menindaklanjuti kasus tersebut melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA SATRESKRIM)

5. Data kasus bullying di Indonesia

5. Data kasus bullying Indonesia
databoks.katadata.co.id

Kasus bullying di Indonesia masih marak terjadi. Berdasarkan data yang dilansir dari databoks katadata mengenai “Pengaduan Masyarakat terkait Kasus Perlindungan Khusus Anak tahun 2021” dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggambarkan pada tahun 2021 terjadi 2.982 kasus. 

Total kasus perlindungan anak sepanjang tahun 2021 didominasi oleh kekerasan fisik dengan 1.138 kasus. Dari kasus kekerasan fisik tersebut 574 kasus penganiayaan, 515 kasus kekerasan psikis, 35 kasus pembunuhan, dan 14 kasus tawuran.

Pemerintah telah membuat kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 82 tahun 2015 tentang “Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”

Penting bagi para orangtua untuk bisa menjalaskan pada anak terkait hal-hal yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Penting juga pembekalan untuk hidup damai dalam berteman dan bersosialisasi bagi anak.

Anak tidak banyak tahu jika tidak diberi tahu, akan lebih baik jika orangtua mengajarkan dan memberikan pendampingan pada anak secara tepat. Ini adalah bagian dari pencegahan kekerasan pada anak, baik di lingkungan rumah atau lingkungan pendidikan.

Baca juga:

The Latest