Apa Hukuman untuk Pelaku Bullying di Sekolah?

Bisakah pelaku bullying di sekolah masuk penjara?

23 Maret 2024

Apa Hukuman Pelaku Bullying Sekolah
Freepik/master1305

Akhir-akhir ini, banyak kasus bullying di sekolah menjadi perhatian publik. Tidak jarang, tindakan perundungan ini mengakibatkan tragedi memilukan atau kematian korban. 

Tentu saja, fenomena ini tidak dapat dibiarkan, dan tindakan tegas diperlukan untuk menanganinya. Perlu diketahui, bahwa kasus bullying pada anak bukan hanya pelanggaran di sekolah, tetapi juga dapat menyebabkan konsekuensi hukum pidana dan perdata. 

Inilah mengapa penting bagi para orangtua untuk mengedukasi anak tentang hukum atas tindakan bullying agar terhindar dari perilaku tersebut.

Berikut Popmama.com telah menjelaskan informasi seputar apa hukuman untuk pelaku bullying di sekolah. Yuk simak!

1. Apa itu bullying?

1. Apa itu bullying
Freepik/Gpointstudio

Secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan identik didefinisikan sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. 

Dalam kasus sekolah, bullying didefinisikan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh siswa atau kelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa atau kelompok siswa yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti mereka yang lebih lemah. 

Menurut hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 UU Nomor 35 Tahun 2014, kekerasan diartikan sebagai tindakan apa pun yang menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan pada anak baik secara fisik, psikologis, seksual, maupun melalui penelantaran, termasuk ancaman, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan yang bertentangan dengan hukum.

Meskipun tidak secara spesifik membatasi jenis tindakan yang dapat dianggap sebagai kekerasan, Pasal tersebut mengklasifikasikan tindakan sebagai kekerasan jika menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, atau seksual pada anak.

2. Jenis-jenis bullying

2. Jenis-jenis bullying
Freepik/brgfx

Bullying di sekolah sayangnya tidak berbentuk tunggal. Para pelaku bisa menggunakan berbagai cara untuk menyakiti korbannya. Berikut beberapa bentuk bullying yang sering terjadi:

  • Bullying Fisik: Ini adalah bentuk perundungan yang paling terlihat. Tindakannya meliputi memukul, menendang, menjambak, meludah, merusak barang, hingga mencuri.
  • Bullying Verbal: Bentuk ini menggunakan kata-kata untuk menyakiti korban. Contohnya mengejek, menghina, memberi julukan buruk, mengancam, dan menyindir.
  • Bullying Sosial: Dilakukan dengan cara mengisolasi atau meminggirkan korban dari kelompoknya. Misalnya melarang teman bermain dengan korban, menyebarkan rumor, atau mempermalukan di depan umum.
  • Bullying Cyber: Menggunakan teknologi untuk menyerang korban. Contohnya menyebarkan foto atau video memalukan, mengirim pesan berisi ancaman, atau mempermalukan di media sosial.

Editors' Pick

3. Hukuman pidana pada pelaku bullying fisik dan verbal di sekolah

3. Hukuman pidana pelaku bullying fisik verbal sekolah
Freepik/Master1305

Karena bullying termasuk sebagai tindakan kekerasan terhadap anak, maka sesuai dengan pengaturan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana. 

Pada dasarnya, aturan bullying fisik dan verbal tertulis dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Selanjutnya, jika larangan di atas dilakukan, maka pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

4. Hukuman pidana pada pelaku bullying cyber di media sosial

4. Hukuman pidana pelaku bullying cyber media sosial
Freepik

Namun jika bullying terhadap anak sekolah dilakukan melalui media sosial, maka hukum pidana bullying merujuk pada Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. 

Pada prinsipnya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Jika pelaku melanggar Pasal 27A UU 1/2024 maka berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Bullying dalam bentuk menghina menggunakan kata-kata kasar seperti makian, cacian, atau kata-kata tidak pantas, bahkan jika dilakukan melalui platform elektronik atau media sosial, dapat mengakibatkan pelaku terkena pasal tindak pidana penghinaan ringan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP yang masih berlaku hingga saat artikel ini ditulis, serta Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yakni tahun 2026.

5. Hukuman bullying di sekolah untuk pelaku (anak) di bawah umur

5. Hukuman bullying sekolah pelaku (anak) bawah umur
Freepik

Namun, jika tindak bullying ini terjadi di sekolah, diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka Mama perlu memerhatikan UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Pelaku bullying dalam kategori ini adalah anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. 

Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang udah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana

Pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus anak, langkah diversi harus diupayakan, yaitu pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Terutama ketika tindak pidana yang dilakukan tidak mengancam hukuman penjara selama lebih dari 7 tahun, dan ketika tindak pidana tersebut bukan merupakan tindakan yang diulangi.

Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti:

  • pengembalian kepada orangtua/wali
  • penyerahan kepada seseorang
  • perawatan di rumah sakit jiwa
  • perawatan di LPKS
  • kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
  • pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
  • perbaikan akibat tindak pidana.

Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas:

  • pidana peringatan
  • pidana dengan syarat
  1. pembinaan di luar lembaga
  2. pelayanan masyarakat
  3. pengawasan.
  • pelatihan kerja
  • pembinaan dalam lembaga
  • penjara.

Namun perlu juga diperhatikan bahwa anak dapat dihukum penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) jika perilakunya dianggap mengancam masyarakat, dengan durasi hukuman maksimum setengah dari yang diberikan kepada orang dewasa dalam kasus yang serupa.

6. Hukum perdata pada pelaku bullying di sekolah

6. Hukum perdata pelaku bullying sekolah
Freepik/Drobotdean

Dalam UU Perlindungan Anak dan amandemennya, terdapat aspek perdata di mana anak yang menjadi korban kekerasan (bullying) diberikan hak untuk menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil dari pelaku kekerasan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 71D ayat (1) UU 35/2014:

Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

Adapun menurut Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014 mengatakan, perlindungan khusus kepada anak diberikan kepada anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

Secara umum, korban bullying juga dapat mengajukan tuntutan perdata terhadap pelaku bullying dengan dasar bahwa pelaku telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

7. Contoh kasus bullying di sekolah dan hukumannya

7. Contoh kasus bullying sekolah hukumannya
Freepik

Pada bulan Desember tahun 2023 lalu, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun asal Kota Sukabumi diduga menjadi korban perundungan di sekolahnya. Alhasil ia mengalami trauma hingga tak bisa datang ke sekolah sejak kasus itu muncul di permukaan.

"Kondisi anak nggak sekolah, dengan sekolah sudah ini (keluar). Kami menyampaikan prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian ini karena kejadian tersebut korban saat ini menjalani perawatan kesehatan dengan melakukan operasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis lebih kurang satu tahun. Sejak bulan Februari ia mengalami patah lengan yang mana dia harus tetap menutupi kejadian sebenarnya dari orangtuanya sendiri. Jadi dia pendam lukanya itu.

Selesai keluar dari rumah sakit, situasi pun tak membaik. Korban kembali ke sekolah dan dibully lagi. Bahkan korban diduga mendapatkan intimidasi dari guru-guru dan terduga pelaku untuk tidak menceritakan kejadian perundungan.

Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun memerhatikan sistem peradilan anak karena pelaku dan korban sama-sama melibatkan anak di bawah umur. 

Sesuai Pasal 21 AYAT (1) UU nomor 11 tahun 2012 menyebutkan, ada dua keputusan bagi anak berumur di bawah 12 tahun yang diduga terlibat hukum.

"Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali atau mengikutisertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPSK di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan," jelasnya.

Nah itulah informasi seputar apa hukuman untuk pelaku bullying di sekolah. Dengan informasi diatas, Mama dapat menjelaskan pada anak untuk menghindari perilaku bullying agar dijauhkan dari hukuman di atas yang tak hanya merugikan di masa sekarang, namun juga bisa menyulitkannya di masa mendatang.

Ini juga dapat menjadi pengingat bagi orangtua, guru, hingga masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memerangi aksi perundungan di lingkungan sekolah, rumah, dan lingkungan terdekat anak lainnya.

Baca juga:

The Latest