Di era teknologi yang sudah menyebar luas seperti sekarang, anak-anak sejak dini sudah sangat mudah terpapar dunia digital. Meski kita sebagai orang tua sudah berusaha mengontrol dan berkali-kali memeriksa aktivitas mereka, tetap saja ada saja hal-hal yang terlewat saat kita lengah.
Anak berusia 10 hingga 12 tahun sebenarnya belum seharusnya memiliki akun media sosial. Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2025, ada batasan usia dalam mengakses media sosial. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun di aplikasi yang memang dirancang khusus untuk anak-anak.
Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, dan Snapchat menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun. Namun, banyak anak-anak yang ‘memalsukan’ identitasnya agar bisa memiliki akun sendiri. Mama, harap berhati-hati ya. Batasan usia ini bukan tanpa alasan, karena bermain media sosial membawa risiko besar dan bukan perkara sepele, terutama di ruang digital yang kontennya belum sepenuhnya aman bagi anak-anak.
Pelanggaran aturan usia ini bisa menimbulkan berbagai risiko, salah satunya adalah rawannya terjadinya online grooming. Apa itu online grooming? Online grooming adalah tindakan manipulasi yang dilakukan pelaku untuk membangun hubungan dan kepercayaan dengan korban, biasanya anak-anak atau remaja, dengan tujuan eksploitasi seksual atau pemerasan.
Dalam artikel ini, Popmama.com akan menjelaskan tanda-tanda anak mengalami grooming online dan bagaimana cara mengatasinya. Yuk, baca sampai selesai, Ma!
