Rasulullah ﷺ bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ
Artinya: “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim) Menurut mayoritas ulama, dosa-dosa yang dihapus sebab puasa Arafah adalah dosa kecil (An-Nawawi, Syarah Muslim, juz 3, h. 113).
Yang dimaksud dengan “menghapus dosa” dalam hadis ini adalah pengampunan dosa-dosa kecil (shaghā’ir), sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Beliau mengatakan bahwa:
“Yang dihapus adalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa besar, maka harus disertai dengan taubat yang tulus.”
Jadi, puasa Arafah menjadi sarana pembersih jiwa dari dosa-dosa kecil yang seringkali dilakukan tanpa sadar.
Puasa Arafah disebut bisa menghapus dosa setahun sebelumnya dan dosa setahun yang akan datang. Ini merupakan bentuk karunia dan kemurahan luar biasa dari Allah.
Para ulama menjelaskan bahwa penghapusan dosa “yang akan datang” tidak berarti menghapus dosa yang belum terjadi secara otomatis, tetapi bahwa Allah akan memberikan penjagaan, taufik, dan peluang taubat, sehingga orang tersebut bisa terhindar dari dosa atau diberi kemudahan untuk bertaubat dengan cepat jika terjatuh ke dalamnya.
Ini didukung dengan pernyataan Imam asy-Syaukani (w. 1255/1839), dalam Nailul-Authar ketika menerangkan puasa Arafah akan menghapus dosa yang akan datang, bahwa dosa itu akan diampuni apabila seandainya terjadi, atau bisa juga berarti bahwa orang itu, karena puasa Arafahnya, akan terbimbing sehingga terhindar dan tidak akan melakukan dosa (Nailul-Authar, 2000 : 875).
Keutamaan ini berlaku bagi kaum Muslimin yang tidak sedang menunaikan haji. Sebab, jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah tidak dianjurkan untuk berpuasa agar mereka kuat menjalani puncak ibadah haji. Maka, keutamaan puasa ini lebih ditujukan bagi umat Islam lainnya yang berada di luar tanah suci.